Satu Lagi Pelaku Pemerkosaan Seorang Nenek di Kota Sorong Ditangkap Polisi

MELINDA WAA
GYB terduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap serombongan lansia di Kota Sorong berhasil ditangkap Tim gabungan Resmob Polresta Sorong Kota dan Polres Sorong. (FOTO: IST)

 


SORONG, iNewsSorong.id - Polisi berhasil menangkap satu terduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang lansia di Kota Sorong

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, terduga pelaku berinsial GYB ditangkap di SP 3 Kampung Kokoda Warmon, Kabupaten Sorong, Rabu (24/7/2024). 

" GYB ditangkap Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Polsek Sorong Timur dan Polres Sorong pada Rabu 24 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 WIT. ," ungkap Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Jum'at (26/7/2024). 

Lanjut Kapolresta saat hendak ditangkap, Polisi sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku. 

" Pada saat penangkapan, tim  sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku," ujar Kapolresta. 

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, GYB ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus penganiayaan dan pemerkosaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada 12 April 2024 lalu. 

" GYB ditangkap berdasarkan laporan polisi: LP/B/255/lV/2024 / SPKT / Polresta Sorong Kota / Polda papua Barat, tanggal 12 April 2024," jelas Kapolresta. 

Dalam kasus tersebut, GYB terlibat penganiayaan dan pemerkosaan mengakibatkan korban meninggal dunia. 

" Kasus yang melibatkan GYB, mengakibatkan seorang lansia berinisial I meninggal dunia. Dimana kasus tersebut terjadi pada  Jumat, 12 April 2024 di Komplek Kokoda Jln. Basuki Rahmat Km.8 Kota Sorong Papua Barat Daya," bebernya. 

Sebelumnya menurut Kapolresta, dalam kasus tersebut, penyidik Polresta Sorong Kota telah menangkap pelaku berinisial MT dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar calana panjang dan membuat daftar pencarian orang terhadap terduga pelaku berinisial GYB. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP. Arifal Utama mengatakan “pelaku berinisial GYB yang berhasil ditangkap, telah mengakui semua perbuatannya. 

" DPO yang telah kami tangkap, dan setelah dilakukan pemeriksaan, GYB pun sudah mengakui perbuatannya”," ungkap Kasat Reskrim. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, pelaku dari pengakuannya, mengaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman beralkohol.

“menurut keterangan pelaku GYB, awalnya pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol, melintasi rumah korban dan menendang pintu rumah korban sehingga pintu rumah terbuka dan pelaku masuk ke dalam rumah korban," ungkap Kasat Reskrim. 

Korban yang mendengar pintu rumahnya terbuka kemudian berjalan ke arah pintu. Namun pelaku sudah berada di dalam rumah dan melakukan tindakan kekerasan saat korban berteriak minta tolong. 

" karena mendengar pintu di dorong maka korban hendak berjalan Ke arah pintu namun bersamaan dgn pelaku yang sudah masuk ke dalam rumah korban saat itu korban berteriak minta tolong lalu pelaku memukul korban hingga terjatuh di lantai," ujar Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, dari pengakuan pelaku tersebut diketahui bahwa korban sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku melakukan kekerasan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga korban tak sadarkan diri. 
" Pelaku sempat mengmbil uang milik korban sebesar Rp. 700.000,- sebelum pelaku melarikan diri," tambahnya. 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network