SORONG, iNewssorongraya.id — Pemeriksaan empat kontainer yang diduga memuat limbah B3 di Jetty Suprau, Kota Sorong, belum menemukan titik terang. Setelah turun langsung ke lokasi, Gakum DPPLH Kota Sorong kini mengejar dokumen resmi dari pihak yang disebut berkaitan dengan material tersebut.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPPLH Kota Sorong, Septon Kebibe, mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap material dan dokumen pendukung. Pemeriksaan belum diarahkan pada kesimpulan final mengenai status limbah.
"Kami sudah turun ke lokasi beberapa hari lalu. Ia memang ada ditemukan (Limbah-limbah diduga limbah B3). Tapi sekarang kita masih verifikasi kembali, ini orangnya (pemilik barang) kita masih telepon untuk, minta dokumen rekomendasi pihak Perhubungan Laut dan Kementerian," ungkap Septon melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Kebutuhan dokumen menjadi penting karena informasi mengenai muatan empat kontainer tersebut tidak sepenuhnya sejalan. Dokumen pelayaran LCT KNS 02 yang diperoleh KSOP mencatat muatan berupa dozer, mobil, container office, dan barang campuran, tanpa mencantumkan limbah B3.
"Informasinya kapal (LCT) muat dozer, mobil, container office dan barang campuran, (asoseries crane, genset) tidak ada limbah B3," ungkap Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Sorong, Ronal Mayaut belum lama ini.
Namun, pemeriksaan lapangan DPPLH menemukan material yang menurut Septon diduga mengandung unsur beracun dan tembaga.
"Untuk sementara (dari hasil temuan lapangan) memang ada diduga ada limbah beracun, ada tembaga dan lain sebagainya, intinya datanya sudah kami siapkan dalam berita acara, nanti didalam berita acara baru jelas disitu," ungkap Septon.
Perbedaan antara dokumen pelayaran dan temuan pemeriksaan lingkungan tersebut membuat kelengkapan administrasi pengangkutan menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan. Dokumen pengangkutan, manifest, rekomendasi, identitas penghasil, pengangkut, penerima, serta tujuan akhir material perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dalam proses klarifikasi, pihak Salawati belum memberikan jawaban substantif kepada redaksi. William yang disebut sebagai salah satu penanggung jawab PT Salawati Motorindo telah dihubungi melalui WhatsApp pada 3 dan 5 Agustus 2026, tetapi belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi kembali dilakukan dengan mendatangi kantor Salawati Motorindo di Jalan Sam Ratulangi, Kampung Baru, Kota Sorong, pada 19 Agustus 2026. Seorang karyawan menyampaikan William sedang mengikuti rapat daring.
"Pak William sedang ikut zoom (meeting) didepan itu," ungkap karyawan tersebut.
Redaksi juga telah meminta tanggapan kepada Atek selaku owner perusahaan melalui WhatsApp, tetapi belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan. Klarifikasi dari Genting Oil Kasuari mengenai asal material, status limbah, pihak pengelola, dan tujuan pengiriman juga masih diupayakan.
Masalah lain muncul pada tahap koordinasi penegakan hukum. DPPLH Kota Sorong menyatakan telah berkoordinasi dengan Gakkum KLH Maluku-Papua untuk tindak lanjut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Gakum KLH Maluku - Papua untuk hal ini, guna penindakan lebih lanjut," tegas Septon.
Namun, Kepala Balai Penegakan Hukum KLH Maluku-Papua, Tumbur Parsaoran, menyatakan berita acara pemeriksaan dari DPPLH Kota Sorong belum diterima.
"Kami belum mendapatkan Berita Acara dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Gakum DPPLH Kota Sorong," tegas Tumbur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, belum lama ini.
Tumbur menyatakan pemeriksaan dari pihaknya dapat dilakukan setelah berita acara diterima.
"Jika Berita Acaranya sudah kami terima, sudah pasti kami langsung lakukan pemeriksaan dari hulu ke hilir," tegasnya.
Sementara itu, tujuan akhir empat kontainer juga belum sepenuhnya terjawab. DPPLH menerima informasi bahwa material tersebut diduga akan dibawa ke TPA Kota Sorong. Informasi itu masih diperiksa karena apabila material terbukti merupakan limbah B3, penanganannya tidak dapat disamakan dengan sampah domestik.
"Kalau (ada) informasi limbahnya katanya mau dibuang di TPA Sorong, ini kami baru tahu. Itu mau dibuang dengan dasar apa dulu ke TPA? Yang selama ini, sesuai yang kami ketahui, limbah B3 itu dibuang ke luar Papua, mereka cuma numpang lewat di sini (Kota Sorong)," papar Septon.
Kini, persoalan empat kontainer tersebut bergeser dari sekadar pertanyaan mengenai isi peti kemas menjadi persoalan transparansi dokumen dan akuntabilitas rantai pengelolaan material.
Pemeriksaan resmi tetap menjadi penentu. Jika material terbukti limbah B3, seluruh rantai penghasil hingga tujuan akhir harus ditelusuri. Sebaliknya, apabila bukan B3 atau seluruh prosesnya sesuai ketentuan, pihak terkait berhak mendapatkan kepastian hukum dan pemberitaan yang berimbang.
Sampai dokumen resmi diterima, berita acara dituntaskan, dan pemeriksaan dari hulu ke hilir dilakukan, empat kontainer di Jetty Suprau masih menyisakan pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas material tersebut, dokumen apa yang menjadi dasar pengangkutannya, dan ke mana sebenarnya muatan itu akan dibawa.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
