SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Komnas HAM menegaskan negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keselamatan dan perlindungan warga sipil dalam insiden di Kabupaten Maybrat. Pendalaman dilakukan setelah tiga warga sipil asal Kampung Ainot mengalami luka dan menjalani perawatan di Kota Sorong.
Kepala Perwakilan Komnas HAM RI untuk Tanah Papua, Frits Ramandey, di RSUD Sele Be Solu, mengunjungi RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, Jumat (20/8/2026) menyatakan kasus tersebut harus diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut warga sipil dan dugaan pelanggaran terhadap kelompok rentan.
Frits menilai perempuan juga menjadi bagian dari kelompok yang harus mendapatkan perlindungan dalam situasi apa pun. Menurutnya, perlindungan terhadap warga sipil tidak boleh diabaikan bahkan dalam situasi konflik sekalipun.
Komnas HAM karena itu tidak hanya memeriksa kondisi korban, tetapi juga akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui maupun memiliki kewenangan terkait peristiwa tersebut.
Tim berencana bertemu Kapolda Papua Barat Daya, Danrem, kepala kampung, kepala distrik, Bupati Maybrat hingga Gubernur Papua Barat Daya. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan mendatangi lokasi kejadian.
Frits mengatakan rangkaian tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran negara dalam menangani dugaan pelanggaran HAM.
“Untuk memastikan bahwa negara itu hadir. Komnas HAM sebagai lembaga nasional mempunyai tanggung jawab konstitusi untuk memastikan peristiwa ini terang benderang,” katanya.
Dalam pendalaman medis, Komnas HAM juga menemukan keterangan mengenai benda asing dalam hasil visum korban. Namun, Frits menegaskan temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar tunggal untuk menentukan penyebab luka.
“Secara prinsip ada benda asing, tetapi saya belum bisa mengatakan berapa banyak benda asing. Sekali lagi kami tidak bisa berpegang pada hasil visum saja, masih ada tahapan yang kami lakukan,” ujarnya.
Komnas HAM akan menggabungkan hasil visum dengan keterangan korban dan saksi serta hasil olah TKP. Reposisi dan rekonstruksi akan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai posisi korban dan pihak lain ketika peristiwa terjadi.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga proses pemeriksaan tetap objektif. Komnas HAM tidak ingin dugaan maupun kesimpulan sepihak menggantikan pembuktian yang seharusnya dilakukan secara menyeluruh.
Frits memastikan proses pemantauan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah seluruh tahapan pendalaman dilakukan.
“Kami masih melakukan beberapa langkah yang panjang. Kami akan coba melakukan rekonstruksi, reposisi, bertemu saksi yang lain, termasuk otoritas-otoritas yang ada,” ujar Frits.
Bagi Komnas HAM, persoalan utama bukan hanya memastikan penyebab luka korban, tetapi juga memastikan fakta peristiwa terungkap dan hak warga sipil memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin negara.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
