Puluhan Selongsong Ditemukan di TKP Maybrat, Komnas HAM Tak Mau Terjebak Narasi Luka Bacok
SORONG, iNewssorongraya.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menolak menarik kesimpulan terburu-buru dalam kasus tiga warga sipil yang dilaporkan tertembak di Kabupaten Maybrat. Tim memilih menguji langsung lokasi kejadian setelah menemukan puluhan selongsong peluru dan memperoleh keterangan dari korban.
Kasus tersebut bermula ketika tiga warga asal Kampung Aifam, Distrik Aifat Timur Tengah, dilaporkan tertembak di sebuah pondok kebun di kawasan Kampung Ainod, Kali Kamundan, Distrik Aifat, Kamis (13/8/2026) lalu.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan tim mendatangi lokasi untuk menguji berbagai informasi yang berkembang mengenai peristiwa tersebut.
"Kami sudah datang ke tempat kejadian, dan memang menemukan ada bukti petunjuknya termasuk puluhan selongsong peluru," ujar Frits di Kota Sorong, Senin (24/8/2026).
Menurut Frits, Komnas HAM tidak ingin hanya mengandalkan satu kesimpulan medis atau opini yang berkembang di tengah masyarakat. Pemeriksaan harus mempertemukan kondisi luka, lokasi kejadian, keterangan saksi dan barang bukti.
Frits menegaskan, Komnas HAM sejak awal tak bisa berpatokan kepada hasil visum oleh dokter, termasuk opini yang dikembangkan di luar bahwa semua adalah diduga luka bacok.
Karena itu, tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan reposisi untuk melihat kembali kondisi lokasi. Sejumlah saksi dan korban juga dimintai keterangan secara langsung.
Atas bantuan LBH Kaki Abu dan pemuda saat kegiatan interogasi, pihaknya bisa betemu sejumlah saksi, termasuk lima korban di lokasi kejadian dan mereka buka semua.
Tim juga menemukan kondisi fisik tertentu di lokasi, termasuk bekas sobekan pada terpal biru yang dipasang di areal kebun.
"Kita juga menemukan sejumlah binatang mati di areal lokasi kejadian secara tidak wajar, sehingga semua itu bakal diuji dan dilaporkan berjenjang ke Jakarta," jelasnya.
Namun, setiap temuan tersebut belum otomatis menjadi kesimpulan mengenai pelaku maupun motif. Komnas HAM menempatkan seluruh bukti sebagai petunjuk yang harus melalui pengujian lebih lanjut.
Puluhan selongsong menjadi salah satu bukti material yang kini penting untuk dikaitkan dengan posisi korban, arah tembakan, jenis senjata dan kronologi kejadian. Keterangan saksi juga perlu dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan.
"Semua bukti yang ditemukan perlu untuk diuji lebih lanjut," kata Frits.
Komnas HAM meminta aparat penegak hukum memberikan ruang bagi proses penyelidikan agar berjalan menyeluruh. Frits menilai pengungkapan perkara harus didasarkan pada bukti, bukan tekanan opini.
"Proses penyelidikan harus diberi ruang untuk mengungkap fakta secara utuh, sekaligus memastikan tidak ada bukti penting yang diabaikan," katanya.
Ketiga korban masih menjalani perawatan di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong. Sementara itu, Komnas HAM memastikan pemantauan terhadap kasus tetap dilakukan.
Perkara ini kini berada pada titik penting: bukti lapangan mulai berbicara, tetapi kesimpulan akhir belum boleh dipaksakan. Selongsong, keterangan saksi, kondisi TKP dan pemeriksaan forensik harus dirangkai secara objektif untuk menjawab fakta sebenarnya di balik dugaan penembakan warga sipil di Maybrat.
Editor : Hanny Wijaya