get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Sekadar SPBU, Sidang Mafia BBM Sorong Bongkar Rantai Distribusi ke Perusahaan

Empat Kontainer Diduga Berisi Limbah B3 Masuk ke Kota Sorong

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:24 WIB
header img
Tim Gakum yang dipimpin Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPPLH Kota Sorong, Septon Kebibe saat memeriksa empat kontainer di Jetty milik perusahaan Salawati.

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Empat kontainer yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah tiba dan ditempatkan di kawasan Jetty Suprau, Kota Sorong. Temuan ini tidak lagi sebatas soal isi kontainer, tetapi berkembang menjadi pemeriksaan terhadap seluruh rantai pergerakan material: dari sumber, pengangkutan melalui laut, dokumen, pihak pengirim dan penerima, hingga tujuan akhirnya.

Pemerintah melalui Dinas Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPPLH) Kota Sorong masih melakukan verifikasi, termasuk meminta dokumen dari pihak yang diduga berkaitan dengan pengiriman.

Di tengah proses tersebut, keberadaan empat kontainer itu menjadi sorotan karena terdapat perbedaan antara informasi awal mengenai dugaan limbah B3 dengan dokumen pelayaran yang menyebut muatan kapal sebagai barang campuran.

Informasi Awal: Empat Kontainer Menuju Kota Sorong


Sejumlah material sampah dari Genting Oil yang diangkut ke Sorong, diduga limbah beracun.

 

Informasi mengenai rencana masuknya empat kontainer pertama kali diterima iNewssorongraya.id, pada 23 Juli 2026. Seorang sumber melalui sambungan WhatsApp menyebut kapal LCT KNS 02 akan membawa empat kontainer yang diduga berisi limbah B3 menuju Sorong.

"Ada kapal LCT, KNS 02 yang akan bawa empat kontainer diduga didalamnya ada limbah B3 dibawa ke Sorong. Kapal LCT nanti rencananya sandar di Jetty milik perusahaan Salawati di Suprau," ungkap sumber iNews tersebut.

Informasi itu disertai sejumlah foto yang memperlihatkan aktivitas pemuatan kontainer dari sebuah jetty menuju LCT KNS 02. Dokumentasi lain menunjukkan sejumlah pekerja mengikuti pengarahan sebelum proses pengangkutan.

Salah satu dokumen yang diterima redaksi bertanggal 19 Juli 2026 juga mencatat pergerakan empat kontainer berukuran 40 feet. Dokumen tersebut mencantumkan PT Salawati Motorindo dan perusahaan lain pada kolom terkait serta menyebut penggunaan trailer dan Vasco LCT.

Dokumen itu juga mencantumkan muatan yang ditulis sebagai Container 40 Feet (Genting Oil) sebanyak empat unit.

 

Jejak Perusahaan dan Asal Material


Aktifitas pemuatan material sampah diduga limbah B3 dari areal Genting Oil Kasuari.

 

Rangkaian informasi yang diperoleh iNews mengaitkan empat kontainer tersebut dengan aktivitas proyek Genting Oil Kasuari di Papua Barat.

Nama PT Salawati Motorindo muncul dalam dokumen pergerakan kendaraan dan kegiatan logistik. Sementara PT Zhong She Chemical Engineering Construction Co Ltd juga disebut dalam informasi mengenai material konstruksi yang diduga berasal dari kawasan proyek.

Sumber lain yang sempat di konfirmasi iNews di wilayah kerja LNG Tangguh menyebut adanya pihak pengelola limbah dalam proyek tersebut.

"Kalau di project itu PT yang kelola juga bukan Zhongji, tapi PT Mitra Hijau. (Lokasi angkut awal) Nagote, berarti betul sudah kalau ini dari Genting Oil Kasuari. Nagote itu di Tofoy, sini. Dekat (dengan) Tangguh (LNG) sini," ujar sumber tersebut.

Keterangan itu menunjukkan bahwa rantai asal material diduga berasal dari areal Perusahaan Genting Oil Kasuari.

 

LCT KNS 02 Tiba, Empat Kontainer Masih di Atas Kapal


LCT KNS 02 berisi empat kontainer saat sandar di Jetty milik perusahaan Salawati.

 

Pada 25 Juli 2026, sumber iNews kembali mengirimkan informasi bahwa LCT KNS 02 telah tiba di Sorong.

"Kapal baru saja sandar itu bang," ujar sumber iNews melalui pesan WhatsApp.

Foto yang dikirim memperlihatkan LCT KNS 02 bersandar di Jetty Suprau. Empat kontainer yang berada di atas kapal tampak sesuai dengan dokumentasi sebelumnya.

Dua hari kemudian, 26 Juli 2026, tim iNews mendatangi lokasi. Saat itu, LCT KNS 02 masih bersandar dan empat kontainer belum diturunkan.

Seorang petugas keamanan di lokasi menyebut kontainer tersebut akan dibawa menuju Salawati.

"Kapal lagi tunggu alat, kontainer ini mau dibawa ke Salawati," ungkap petugas tersebut.


Empat kontainer diduga berisi material sampah mengandung B3 di areal Jetty milik perusahaan Salawati.

 

Namun temuan lain yang didapatkan iNews, dimana pada 28 Juli 2026, sumber lain menginformasikan bahwa kontainer akan diturunkan menggunakan alat crane.

"Rencana hari ini (empat) kontainer akan diturunkan (ke atas dermaga Jetty) tunggu air pasang," ungkap sumber iNews tersebut.

Pemantauan berikutnya pada Agustus 2026 menunjukkan empat kontainer telah berada di area jetty. Namun, saat tim mendekati lokasi, belum terlihat aktivitas pembukaan kontainer atau pengeluaran material.

 

DPPLH Menemukan Material yang Diduga Mengandung Logam


Tim Gakum DPPLH Kota Sorong dipimpin Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan , Septon Kebiben saat memeriksa empat kontainer di areal Jetty perusahaan.

 

Temuan lapangan kemudian mendapat perhatian DPPLH Kota Sorong.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPPLH Kota Sorong, Septon Kebibe, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap isi kontainer.

"Kami sudah turun ke lokasi beberapa hari lalu. Ia memang ada ditemukan (Limbah-limbah diduga limbah B3). Tapi sekarang kita masih verifikasi kembali, ini orangnya (pemilik barang) kita masih telepon untuk, minta dokumen rekomendasi pihak Perhubungan Laut dan Kementerian," ungkap Septon melalui sambungan telepon, Rabu (19/8/2026).

Septon menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan status final material tersebut.


Tim Gakum DPPLH Kota Sorong dipimpin Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan , Septon Kebiben saat memeriksa empat kontainer di areal Jetty perusahaan.

 

Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan karakteristik material sekaligus menelusuri dokumen yang menyertai pergerakan barang dari lokasi asal sampai ke tempat penyimpanan di Sorong.

"Untuk sementara (dari hasil temuan lapangan) memang ada diduga ada limbah beracun, ada tembaga dan lain sebagainya, intinya datanya sudah kami siapkan dalam berita acara, nanti didalam berita acara baru jelas disitu," ungkap Septon.

 

KSOP: Dokumen Kapal Tidak Mencatat Limbah B3


LCT KNS 02 saat sandar di Jetty perusahaan Salawati.

 

Dari sisi pelayaran, terdapat keterangan berbeda.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Kantor KSOP Kelas I Sorong, Ronal Mayaut, mengatakan dokumen yang diterima pihaknya tidak mencatat LCT KNS 02 membawa limbah B3.

"Informasinya kapal (LCT) muat dozer, mobil, container office dan barang campuran, (asoseries crane, genset) tidak ada limbah B3," ungkap Ronal yang dikonfirmasi iNewssorongraya.id, Rabu (19/8/2026).

Ronal menyebut pemeriksaan terhadap isi kontainer telah dilakukan oleh pihak lingkungan hidup.

"(Dinas) Lingkungan Hidup (Kota Sorong) juga sudah ke lokasi periksa isi container tersebut, dan sedang dibuat berita acaranya," tambah Ronal.


LCT KNS 02 saat sandar di Jetty perusahaan Salawati.

 

Namun pernyataan Ronal tersebut justru berbeda dengan temuan iNews dilapangan dan temuan Gakum Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong.

 

Dokumen Pengangkutan Menjadi Titik Krusial


Tim Gakum yang dipimpin Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPPLH Kota Sorong, Septon Kebibe saat memeriksa empat kontainer di Jetty milik perusahaan Salawati.

 

Dalam pengelolaan Limbah B3, dokumen keluar-masuk kendaraan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai bukti pemenuhan seluruh kewajiban pengangkutan limbah.

Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup dokumen pengangkutan, manifest, rekomendasi pengangkutan, legalitas pengangkut, identitas penghasil limbah, penerima, serta fasilitas pengelolaan akhir.

Pertanyaan mengenai dokumen tersebut juga telah muncul dari sumber iNews yang mempertanyakan apakah surat izin keluar-masuk kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan pengawasan pengelolaan Limbah B3.

Persoalan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang harus dijawab melalui pemeriksaan otoritas berwenang, bukan melalui dugaan atau kesimpulan sepihak.

 

Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi


Tim Gakum yang dipimpin Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPPLH Kota Sorong, Septon Kebibe saat memeriksa pihak perusahaan.

 

Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada William yang disebut sebagai salah satu penanggung jawab PT Salawati Motorindo.

Permintaan klarifikasi melalui WhatsApp pada 3 dan 5 Agustus 2026 belum mendapatkan tanggapan.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan dengan mendatangi kantor Salawati Motorindo di Jalan Sam Ratulangi, Kampung Baru, Kota Sorong, pada Rabu (19/8/2026).

Seorang karyawan menyampaikan William sedang mengikuti rapat daring.

"Pak William sedang ikut zoom (meeting) didepan itu," ungkap karyawan tersebut.

Jurnalis iNewssorongraya.id kemudian menunggu hingga menjelang malam hari. Namun, tidak ada kepastian mengenai waktu William memberikan keterangan.

Upaya meminta tanggapan kepada Atek selaku owner perusahaan melalui WhatsApp juga belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Genting Oil Kasuari mengenai asal material, status limbah, pihak pengelola, serta tujuan pengirimannya.

 

Tujuan Akhir Empat Kontainer


Limbah sampah diduga mengandung bahan berbahaya saat diangkut dari perusahaan Genting Oil.

 

Satu pertanyaan lain yang belum terjawab adalah ke mana empat kontainer tersebut akan dibawa setelah berada di Kota Sorong.

Septon mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa material tersebut diduga akan dibawa ke TPA Kota Sorong. Namun, informasi tersebut justru sedang diperiksa karena Limbah B3 tidak dapat diperlakukan sama dengan sampah domestik biasa.

"Kalau (ada) informasi limbahnya katanya mau dibuang di TPA Sorong, ini kami baru tahu. Itu mau dibuang dengan dasar apa dulu ke TPA? Yang selama ini, sesuai yang kami ketahui, limbah B3 itu dibuang ke luar Papua, mereka cuma numpang lewat di sini (Kota Sorong)," papar Septon.

Dengan demikian, tujuan akhir material menjadi bagian penting dari rantai pengawasan. Apabila material terbukti merupakan Limbah B3, fasilitas penerima dan mekanisme pengelolaannya harus dipastikan sesuai ketentuan.

 

DPPLH Mengaku Berkoordinasi, Gakkum Belum Menerima Berita Acara


Tim Gakum DPPLH Kota Sorong dipimpin Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan , Septon Kebiben saat memeriksa empat kontainer di areal Jetty perusahaan.

 

DPPLH Kota Sorong menyatakan telah berkoordinasi dengan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup,  Maluku-Papua untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Gakum KLH Maluku - Papua untuk hal ini, guna penindakan lebih lanjut," tegas Septon.

Namun, Kepala Balai Penegakan Hukum KLH Maluku-Papua, Tumbur Parsaoran, mengatakan pihaknya belum menerima berita acara pemeriksaan dari DPPLH Kota Sorong.

"Kami belum mendapatkan Berita Acara dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Gakum DPPLH Kota Sorong," tegas Tumbur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (19/8/2026).

Tumbur memastikan pemeriksaan dapat dilakukan setelah dokumen pemeriksaan diterima.

"Jika Berita Acaranya sudah kami terima, sudah pasti kami langsung lakukan pemeriksaan dari hulu ke hilir," tegasnya.

 

Empat Kontainer dan Ujian Pengawasan Lingkungan Sorong


LCT KNS 02 yang memuat empat kontainer berisi material sampah yang diduga mengandung B3.

 

Kasus empat kontainer ini pada akhirnya bukan sekadar perkara tentang apa yang berada di dalam sebuah peti kemas.

Persoalan utamanya adalah apakah rantai pengelolaan material tersebut dapat dipertanggungjawabkan sejak berasal dari lokasi proyek hingga ditempatkan di Sorong.

Jika pemeriksaan resmi membuktikan material itu merupakan Limbah B3, maka aparat berwenang perlu mengurai seluruh rantai pengelolaan, mulai dari penghasil, pengemasan, pengangkut, dokumen pengangkutan, rekomendasi, penerima, hingga fasilitas pengolahan atau penimbunan akhirnya.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan membuktikan material bukan Limbah B3 atau seluruh proses pemindahannya memenuhi ketentuan, perusahaan terkait juga berhak memperoleh kepastian dan pemberitaan yang berimbang.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus menjadi pijakan. Belum adanya kesimpulan final dari DPPLH tidak boleh diubah menjadi tuduhan terhadap perusahaan atau individu tertentu.

Namun, kehati-hatian hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran.

Empat kontainer itu kini menjadi uji nyata bagi pengawasan lingkungan di Sorong. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan apa isi kontainer, tetapi harus mampu menjawab siapa yang mengirim, siapa yang mengangkut, dokumen apa yang digunakan, siapa yang menerima, dan ke mana material tersebut akhirnya dibawa.

Sebab, dalam perkara limbah berbahaya, persoalan terbesar bukan sekadar apa yang masuk ke sebuah wilayah, melainkan siapa yang bertanggung jawab ketika material itu berpindah dari satu tangan ke tangan berikutnya.

Selama rantai tersebut belum terang, pemeriksaan terhadap empat kontainer di Jetty Suprau belum selesai. Dan selama berita acara belum berubah menjadi kepastian hukum, publik berhak menunggu jawaban yang lengkap—bukan sekadar kabar bahwa pemeriksaan telah dilakukan.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut