11 Marga Masyarakat Adat Salawati Tuntut Ganti Rugi Lahan, Operasional PT Petrogas Disorot
SORONG KOTA, iNewsSorongRaya.id — Persoalan penggunaan lahan adat di wilayah Salawati, Kabupaten Sorong, memasuki fase tuntutan penyelesaian. Kuasa hukum 11 marga, Arfan Poretoka, meminta kejelasan mengenai ganti rugi atas lahan yang disebut digunakan PT Petrogas (Island) untuk menunjang aktivitas operasional migas.
Arfan menyebut lahan yang dipersoalkan digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional perusahaan, mulai dari jalan, jalur pipa, area produksi hingga tiang jaringan listrik. Menurut dia, penggunaan tersebut telah berlangsung selama perusahaan beroperasi di wilayah Salawati.
"Petrogas menggunakan lahan masyarakat yang tadi sudah saya sebutkan, ada sekitar 11 marga. Itu berkaitan dengan jalan raya yang digunakan pihak Petrogas sebagai aktivitas produksi, pipa serta tiang high line. Selama beroperasi di daerah Salawati, belum melakukan pembayaran tanah adat,” ujar Arfan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (2/6/2026). Penyelesaian, kata Arfan, sejauh ini ditempuh melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan dan telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Dalam proses tersebut, perwakilan 11 marga disebut telah dua kali bertemu dengan pihak Petrogas. Salah satu agenda yang dibahas adalah pengukuran lahan secara bersama untuk memastikan objek yang digunakan dalam aktivitas perusahaan.
Namun, Arfan mengatakan pengukuran bersama belum terlaksana. Kondisi itu kemudian mendorong masyarakat melakukan pengukuran sendiri terhadap lahan yang mereka klaim digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
"Sudah dua kali pertemuan. Pertemuan pertama kurang lebih tiga bulan lalu di perusahaan di Salawati. Hasilnya nanti akan dilakukan pengukuran secara bersama, namun sejauh ini menurut kami belum terlaksana," katanya.
Arfan menjelaskan, luasan lahan yang menjadi bagian dari tuntutan berbeda-beda. Koridor lahan yang disebut digunakan memiliki lebar sekitar 50 meter dengan panjang bervariasi antara tiga hingga lima kilometer.
Meski demikian, pihaknya belum menetapkan nominal ganti rugi yang diminta. Arfan menegaskan, nilai tersebut harus dihitung berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku serta melalui kesepakatan para pihak.
"Kita tidak bisa menentukan persentasenya karena semua ada hitung-hitungannya. Secara hukum sudah diatur, secara regulasi ada aturan penghitungannya terkait pembebasan lahan. Itu nanti dikembalikan kepada kesepakatan bersama," jelasnya.
Persoalan yang disampaikan masyarakat tidak hanya menyangkut lahan. Kuasa hukum juga menyoroti kondisi warga Kampung Batbirok yang berada di sekitar wilayah operasi migas.
Menurut Arfan, sebagian masyarakat di kawasan tersebut masih menghadapi keterbatasan akses listrik. Kondisi itu dinilai menjadi persoalan tersendiri karena wilayah tempat tinggal mereka berada di sekitar infrastruktur industri migas.
"Bayangkan saja, di depan rumah mereka ada jalan raya dan pipa yang cukup besar yang melintang dan dialiri gas dan minyak, tetapi masyarakatnya hidup dalam pelita," ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Arfan meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat ikut mendorong penyelesaian. Ia juga meminta SKK Migas wilayah Papua-Maluku memberikan perhatian terhadap tuntutan masyarakat.
"Kami meminta SKK Migas wilayah Papua-Maluku untuk segera melihat perkara ini dan menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan atau hak-hak masyarakat," katanya.
Dukungan terhadap masyarakat juga disampaikan Sekretaris LSM Aqne Lefo, Faisal. Ia mengatakan lembaganya bersama kuasa hukum telah beberapa kali menyampaikan aspirasi terkait hak ulayat kepada pihak perusahaan.
"Kami sebelumnya menyampaikan kepada kuasa hukum daripada beberapa marga yang ada di Pulau Salawati untuk bagaimana mereka menuntut hak-haknya, yaitu hak ulayat tanah," ujar Faisal.
Faisal mengatakan komunikasi dengan perusahaan telah dilakukan melalui surat maupun koordinasi untuk membandingkan data mengenai lahan yang menjadi objek persoalan. Namun, menurut dia, belum terdapat titik temu antara masyarakat dan perusahaan.
"Kami sendiri bersama kuasa hukum dalam beberapa bulan ini sering menyampaikan kepada pihak perusahaan melalui surat. Tetapi sampai dengan detik ini, dengan terakhir kami turun untuk melakukan perbandingan data dan koordinasi, belum ada titik temu yang disampaikan oleh pihak perusahaan," katanya.
Faisal berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang disepakati para pihak. Ia menilai penyelesaian diperlukan agar persoalan hak ulayat tidak berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas.
"Harapan kami dari pihak perusahaan agar ini bisa berjalan antara perusahaan dan masyarakat ke depan, sehingga tidak ada lagi persoalan, perselisihan atau konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,” tutupnya.
Persoalan 11 marga di Salawati kini berada pada kebutuhan untuk memperjelas objek lahan, dasar penggunaan, pengukuran, serta mekanisme penghitungan ganti rugi. Penyelesaian melalui dialog dan verifikasi data menjadi penting agar klaim masyarakat dan kepentingan operasional perusahaan dapat ditempatkan dalam proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Hanny Wijaya