Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Aris Sanda Dipulangkan ke Toraja, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan
Advertisement . Scroll to see content

DPO Jaringan Senjata di Jayapura Ditangkap, Polisi Bongkar Peran YYS

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:06 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
DPO Jaringan Senjata di Jayapura Ditangkap, Polisi Bongkar Peran YYS
Satgas Damai Cartenz amankan DPO jaringan senjata dan amunisi di Jayapura.

 

JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Penangkapan YYS alias OS alias K (33), seorang buronan dalam perkara jaringan senjata dan amunisi, membuka babak baru pengungkapan mata rantai transaksi senjata di wilayah Jayapura. Polisi kini tidak hanya mengejar tersangka, tetapi juga menelusuri peran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT.

YYS ditangkap setelah penyidik mengembangkan perkara jaringan senjata dan amunisi yang ditangani sejak Maret 2026. Polisi menduga YYS memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi yang berkaitan dengan salah satu tersangka berinisial SP.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YYS merupakan target penyidik yang masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara tersebut.

“YYS merupakan residivis dari pada kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya diawal tahun 2026,” jelas Kasatgas Humas.

Menurut Yusuf, penangkapan YYS merupakan hasil pengembangan terhadap 13 orang yang sebelumnya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara sejak Maret 2026.

Para tersangka tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli dan penyumbang dana hingga perantara serta penyedia senjata, amunisi, dan magazen. Polisi kini menggunakan rangkaian keterangan dan barang bukti dari perkara tersebut untuk memetakan hubungan antarpihak.

“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” tambah Yusuf.

Dalam pengungkapan perkara itu, aparat menyita 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. Sementara YYS masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

Terhadap YYS, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak. Perkara yang diduga terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka maupun pihak lain dalam perkara tersebut.

“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” ucap Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan YYS merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara bertahap. Peran tersangka akan diuji melalui keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Kaops.

Faizal juga menegaskan bahwa riwayat hukum YYS maupun perkara yang sedang dihadapinya harus diproses berdasarkan fakta masing-masing.

“Setiap perkara memiliki proses hukum masing-masing. Untuk perkara yang sedang ditangani saat ini, penyidik akan bekerja berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan pemeriksaan terhadap YYS menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara untuk mengetahui lebih jauh struktur jaringan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Adarma.

Saat ini YYS masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Penyidik masih menelusuri hubungan antara tersangka, barang bukti, serta rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan jaringan senjata dan amunisi tersebut.

Penangkapan satu DPO ini dengan demikian belum menjadi akhir perkara. Polisi masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti sekaligus memastikan siapa saja yang benar-benar memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut.

Satgas Damai Cartenz menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut