Koarmada III Sampaikan Belasungkawa dan Tegaskan Kecelakaan Maut Warga Sorong Tetap Diproses Hukum
SORONG, iNewssorongraya.id — Koarmada III menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Nursina Mayor, 30 tahun, dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Maung milik TNI AL di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Kadispen Koarmada III Kolonel Laut (P) Aminanto mengatakan pihaknya turut berduka atas peristiwa yang merenggut nyawa warga tersebut. Ia memastikan insiden yang terjadi pada Senin (28/9/2026) itu sedang dalam proses penyelidikan.
"Kami dari Koarmada III menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Kepergian almarhumah menjadi duka mendalam, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Aminanto dalam keterangan resmi, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Poros Majaran, tepatnya di depan SMP Negeri 33, Distrik Salawati.
Kecelakaan melibatkan kendaraan Maung Koarmada III yang dikemudikan Kelasi Dua (KLD) WDP dan sepeda motor Yamaha Vino yang dikendarai Nursina Mayor.
Koarmada III menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif. Institusi tersebut juga menyatakan tidak akan mengabaikan aspek hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
"Apabila terduga pelaku terbukti bersalah, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Aminanto.
Koarmada III juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Kami mengimbau agar merujuk pada sumber informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan agar terhindar dari spekulasi. Kami berkomitmen pada transparansi dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Aminanto.
Sebelumnya keluarga Nursina Mayor melaporkan perkara kecelakaan maut tersebut ke Pomal Kodaeral XIV Sorong.
Suami korban, Abdul Wahid Matdoan, meminta pengemudi kendaraan dinas yang terlibat kecelakaan diproses sesuai hukum. Keluarga bahkan mendatangi Pomal Kodaeral XIV Sorong pada Senin malam untuk menyampaikan laporan melalui Unit Pelayanan Pengaduan dan Pengawasan Masyarakat (UP3M).
"Kami mau kasus ini diproses secara hukum, pelaku harus segera ditahan di Pomal, juga sudah bertemu pihak Pomal dan kami sudah sampaikan kepada Pomal agar pelaku dalam waktu 1x24 jam segera ditahan dan pelaku segera ditindak tegas, sesuai hukum yang berlaku," kata Abdul Wahid.
Keluarga menyatakan tuntutan tersebut berkaitan dengan kematian Nursina yang saat itu sedang dalam perjalanan untuk mengambil telepon genggam yang telah diperbaiki sekaligus mengurus pembukaan rekening bank.
Abdul Wahid mengaku mendapat informasi kecelakaan sekitar pukul 13.00 WIT. Ia kemudian menuju Puskesmas Mayamuk dan mendapati istrinya telah meninggal dunia.
"Pada waktu itu, sekitar pukul 13.00 WIT, saya dapat info dari polisi setempat di Katapop II bahwa istri saya ada kecelakaan. Dari rumah kami di Katapop pantai, saya langsung ke puskesmas Mayamuk. Saya langsung ke Puskesmas dan dapati istri saya sudah meninggal dunia," ungkap Abdul.
Berdasarkan informasi awal kepolisian, Nursina mengendarai Yamaha Vino dari arah Katapop II menuju Sisipan. Pada waktu bersamaan, kendaraan Maung bergerak dari arah Sisipan menuju Katapop II.
Kedua kendaraan kemudian bertabrakan. Namun, penyebab pasti kecelakaan, termasuk faktor yang menyebabkan benturan terjadi, masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Personel Polsek Salawati tiba di lokasi sekitar pukul 12.50 WIT untuk melakukan penanganan awal. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Mayamuk sekitar pukul 13.00 WIT dan dinyatakan meninggal dunia.
Akibat benturan tersebut, sepeda motor korban mengalami kerusakan berat. Sementara bagian kap depan kanan kendaraan Maung juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Pihak kepolisian bersama unsur Polisi Militer kemudian melakukan koordinasi untuk menangani perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun iNewssorongraya.id menyebutkan pengemudi kendaraan Maung telah diamankan di Rumah Tahanan Koarmada III setelah aparat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan keberadaan pengemudi.
Namun, status hukum serta keputusan lebih lanjut terhadap pengemudi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Sebelumnya, pihak keluarga melalui kerabat korban, Syahril Wainsaf, mendesak Pomal Kodaeral XIV Sorong memberikan kepastian dalam penanganan perkara tersebut.
Syahril juga meminta pimpinan TNI AL memastikan personelnya mematuhi aturan lalu lintas ketika menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
"Tegasnya saya bahwa, hal ini (perisitiwa kecelakaan) bukan satu kali, sudah berulang kali banyak, dan warga itu yang korban tabrakan. Saya minta juga kepada pihak pimpinan TNI AL agar ditegur oknum-oknum anggota TNI AL supaya mereka kalau bawa kendaraan di jalan raya, apalagi di wilayah Aimas sampai Katapop itu, harus patuhi peraturan lalu lintas. Karena mereka yang harus beri contoh kepada masyarakat yang berkendara. Bukan balap sana-balap sini. Karena ini bukan cuma korban keponakan saya, banyak yang sudah korban sebelum-sebelumnya,"tegas Syahril.
Kematian Nursina Mayor kini menempatkan proses penyelidikan sebagai titik penting. Bukan hanya penyebab kecelakaan yang harus diungkap, tetapi juga kepastian bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan sesuai hukum hingga terdapat kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas meninggalnya korban.
Editor: Hanny Wijaya