Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Jaringan Senjata di Jayapura Ditangkap, Polisi Bongkar Peran YYS
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Orang Diamankan, Polisi Telusuri Rantai Peredaran 71 Butir Amunisi Ilegal di Timika

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:22 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Tiga Orang Diamankan, Polisi Telusuri Rantai Peredaran 71 Butir Amunisi Ilegal di Timika
Satgas Damai Cartenz-2026 mengamankan 71 butir amunisi berbagai jenis dalam pengungkapan dugaan peredaran amunisi ilegal di Mimika. Penyidik kini mendalami peran tiga orang dan kemungkinan adanya pihak lain.

 

TIMIKA, iNewssorongraya.id – Pengamanan tiga orang di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menjadi pintu masuk penyidik Operasi Damai Cartenz-2026 untuk membongkar dugaan peredaran amunisi ilegal. Sebanyak 71 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter berbagai jenis turut diamankan dan kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Tiga orang berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25) diamankan pada Selasa (29/9/2026) dalam pengembangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal. Penyidik juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengurai peran masing-masing orang yang diamankan.

“Dari tiga orang yang diamankan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Selain amunisi, turut diamankan satu unit sepeda motor serta satu unit telepon seluler,” ujar Kasatgas Humas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Sementara PY diduga membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam.

“Dalam pengembangan perkara, hasil penyelidikan mengarah pada peran masing-masing orang yang diamankan. DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Sementara PY juga diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam,” jelas Kasatgas Humas.

Penyidikan kemudian mengarah kepada GT. Berdasarkan keterangan DRW dan PY, polisi menduga amunisi tersebut merupakan milik GT yang diduga meminta bantuan keduanya untuk menjual amunisi tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut,” lanjutnya.

Namun, dugaan peran tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi belum menyimpulkan keseluruhan jaringan maupun pihak lain yang mungkin berkaitan dengan asal-usul dan distribusi amunisi tersebut.

Kasatgas Humas menyebut penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap perkara ini, penyidik menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kasatgas Humas.

Penyidik masih mendalami hubungan antara DRW, PY, dan GT, termasuk asal-usul amunisi serta kemungkinan adanya pihak lain dalam dugaan transaksi tersebut.

“Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran dan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk keterkaitan antara DRW, PY, dan GT dalam rangkaian dugaan jual beli amunisi tersebut. Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” tambahnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Mimika.

“Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” ujar Kaops Damai Cartenz.

Faizal memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta asas praduga tak bersalah.

“Setiap proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur hukum,” kata Kaops Damai Cartenz.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. Percayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan mari bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” kata Wakaops Damai Cartenz.

Penyidikan kini menjadi kunci untuk menjawab dari mana amunisi tersebut berasal, bagaimana peredarannya berlangsung, dan apakah terdapat pihak lain di balik dugaan jual beli tersebut. Satgas Damai Cartenz memastikan pengembangan perkara terus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

 

 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut