Kuasa Hukum Sebut Korban Duga Pelaku Penembakan Maybrat Anggota TNI, Polisi Diminta Ungkap Fakta
SORONG, iNewssorongraya.id — Tim kuasa hukum tiga korban penembakan di Kampung Ainod, Kabupaten Maybrat, menyampaikan dugaan keterlibatan anggota TNI berdasarkan keterangan korban dan saksi. Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum dan diminta diuji melalui penyelidikan secara objektif.
Leonardo Ijie mengatakan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Menurut dia, dugaan keterlibatan anggota TNI berasal dari keterangan yang disampaikan korban mengenai pihak yang mereka sebut berada di lokasi kejadian.
“Sejauh ini dari korban, pernyataannya TNI yang melakukan,” ujarnya.
Leonardo menyebut keterangan tersebut berkaitan dengan jarak antara korban dan pihak yang diduga melakukan penembakan.
“Harus diingat, jarak pandang antara pelaku dengan korban ini sangat dekat, kurang lebih bahkan bukan dua meter,” ujarnya.
Meski demikian, Leonardo kembali menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa keterangan dalam proses penyelidikan.
“Kami di sini tidak mendahului proses hukum, tetapi kami berbicara sesuai fakta yang sementara terang,” katanya.
Menurut kuasa hukum, pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan satu pihak. Hasil Visum et Repertum, keterangan saksi, dokumentasi medis, serta bukti lain harus dianalisis untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan medis sendiri telah diserahkan RSUD Sele Be Solu kepada Polres Maybrat pada Selasa (18/8/2026). Dokumen tersebut mencakup tiga berkas visum dan dokumentasi pemeriksaan serta operasi terhadap korban.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mempersoalkan pernyataan pihak TNI terkait jenis luka yang dialami korban. Mereka menilai pernyataan publik mengenai kondisi medis korban harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi.
“Kami dengan tegaskan bahwa pernyataan dari Kapendam ini adalah pernyataan yang menyesatkan publik, pernyataan yang menggiring opini tanpa dasar bukti yang kuat, tanpa ada prosedur yang jelas,” tegas Leonardo.
Ia meminta seluruh pihak menahan diri dari kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Oleh sebab itu, kami mempertegas kepada Kapendam lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah, berbicara mengedepankan fakta-fakta hukum, tidak hanya asal bunyi,” ujar Ijie.
Leonardo juga menekankan posisi pejabat militer sebagai figur publik membuat setiap pernyataan memiliki dampak terhadap persepsi masyarakat.
“Ini pelajaran penting, terutama Kapendam dan Pangdam ini adalah publik figur. Apa yang diucapkan itu harus berdasarkan fakta,” ujarnya.
Tim kuasa hukum kini meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pertukaran pernyataan di ruang publik.
Dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk anggota TNI, tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan mekanisme hukum. Sampai proses tersebut menghasilkan kesimpulan resmi, semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Editor: Hanny Wijaya