Dugaan Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybrat: Bukti TKP Ada, Status Penyelidikan Dipertanyakan
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Tim kuasa hukum tiga warga sipil korban dugaan penembakan di Kampung Ainot, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, mempertanyakan keterbukaan penyelidikan Polda Papua Barat Daya. Desakan itu muncul setelah polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian pada 22 Agustus 2026 lalu.
Kuasa hukum korban, Leonardo Ijie, mengatakan olah tempat kejadian perkara menemukan empat barang sitaan yang kemudian dijadikan barang bukti oleh penyidik. Temuan itu, menurut dia, perlu segera diuji dan disertai penjelasan terbuka mengenai arah penanganan perkara.
" Ada empat barang sitaan yang ditemukan di TKP yang kemudian dijadikan barang bukti oleh polisi," kata Leonardo Ijie di Kota Sorong, Selasa (1/9/2026).
Empat barang tersebut terdiri atas loyang atau baskom putih yang memiliki tiga lubang, celana batik Papua berwarna kuning dengan lubang di bagian depan kanan, 26 selongsong peluru kaliber 5,56, serta terpal berukuran panjang 11,45 sentimeter dan lebar 7,65 sentimeter. Celana itu disebut dipakai salah satu korban, Mama Silviana.
Leonardo menyatakan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan saksi korban mengarah pada dugaan keterlibatan aparat. Namun, kesimpulan tersebut masih merupakan penilaian sementara dari tim kuasa hukum korban.
" Usai olah TKP kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dan saksi korban. Dari pemeriksaan tersebut didapatkan fakta yang mengarah pada pelaku yang di duga sebagai anggota TNI,," tambahnya.
Menurut Leonardo, sejumlah saksi menyebut orang yang diduga terlibat mengenakan seragam loreng, helm taktikal, dan membawa senjata. Meski demikian, para saksi belum dapat memastikan jumlah orang yang diduga berada di lokasi karena situasi saat kejadian disebut berlangsung mencekam.
Ia meminta aparat tidak membiarkan perkara itu berjalan tanpa penjelasan kepada publik. Leonardo menyoroti belum adanya informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan sejak olah TKP dilakukan.
" Kapan penyelidikan ini dinaikkan statusnya ke penyidikan sehingga publik bisa mengetahui," kata Leonardo.
Leonardo juga mengingatkan janji Kapolda Papua Barat Daya sebelumnya untuk menuntaskan kasus tersebut. Ia menegaskan pergantian pimpinan kepolisian tidak boleh menghentikan atau mengendurkan penanganan perkara.
" Jangan ada intervensi dari pihak lain, yang jelas korban adalah masyarakat sipil yang tidak tahu menahu tentang aktivitas politik di Maybrat. Korban adalah warga sipil yang mencari makan di tanah adanya," tegasnya.
Ia menilai uji balistik dan forensik menjadi kunci untuk mengungkap asal serta jenis senjata yang diduga digunakan dalam insiden tersebut. Hasil pemeriksaan itu dinilai penting untuk memastikan apakah selongsong kaliber 5,56 yang ditemukan berkaitan dengan dugaan penembakan terhadap warga sipil.
Di sisi lain, Leonardo mengatakan dua korban telah membaik. Namun, satu korban lainnya masih harus menjalani operasi lanjutan. Ia juga menyoroti belum adanya realisasi bantuan yang, menurutnya, pernah dijanjikan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Maybrat.
" Sampai hari ini makan dan minum korban dari patungan tim kuasa hukum. Tidak ada realisasi dari janji pemprov PBD dan pemda Maybrat pada saat demo beberapa waktu di Maybrat," kata Leo Ijie.
Aktivis sekaligus pengacara Ambrosius Klagilit menilai dugaan kekerasan terhadap warga sipil harus ditempatkan sebagai persoalan serius hak asasi manusia. Ia menyebut setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan maupun perlakuan kejam.
" Apa yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil sama sekali tidak dibenarkan, bebas dari penyiksaan juga diatur dalam UUD 1945, pasal 28 huruf g dan i serta UU tentang HAM," kata Ambrosius Klagilit.
Ambrosius juga menyebut adanya dugaan bahwa korban telah lebih dulu dipantau menggunakan drone sebelum insiden terjadi. Klaim tersebut, termasuk dugaan keterlibatan aparat, memerlukan pembuktian melalui penyelidikan independen dan proses hukum yang transparan.
" Di sisi lain ada beberapa konvensi yang juga mengatur tentang kebebasan dari penyiksaan. Apa yang dilakukan aparat bisa dikategorikan sebagai kejahatan," ujar pria yang biasa disapa Ambo itu.
Aktivis perempuan Pegy Sarumi mengatakan para korban masih berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, ia menegaskan trauma masih membayangi para korban, terutama Mama Silvia yang disebut akan menjalani operasi ketiga.
" Ini kasus berat karena membunuh mental korban sehingga dalam proses pengobatan ini kami tetap dampingi sampai ketiga korban pulih," terangnya.
Pegy meminta pengusutan perkara tidak berhenti pada pengumpulan barang bukti. Ia menilai negara harus memastikan pemulihan korban berjalan bersamaan dengan pengungkapan pihak yang bertanggung jawab.
" Ini hal yang sangat krusial, hak mereka di rampas, diintimidasi. Mereka seolah-olah dibungkam. Karenanya publik harus melihat hal ini," kata Pegy.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Papua Barat Daya maupun TNI dalam informasi yang diterima redaksi terkait pernyataan tim kuasa hukum tersebut. Transparansi hasil uji balistik, perkembangan status perkara, dan perlindungan korban akan menjadi ukuran utama keseriusan negara menjawab dugaan penembakan warga sipil di Maybrat.
Editor : Hanny Wijaya