Pengakuan Hak Masyarakat Adat Papua Jangan Lagi Jadi Janji: Gubernur Elisa Tagih Kepastian Hukum
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Pemerintah pusat dan daerah dituntut segera mengubah komitmen perlindungan tanah adat Papua menjadi kepastian hukum yang nyata. Pemetaan wilayah, pengakuan hak ulayat, regulasi daerah, serta anggaran menjadi pekerjaan mendesak agar pembangunan tidak kembali meninggalkan masyarakat adat.
Tuntutan itu mengemuka dalam pembukaan PAPEDA Summit 2026 di Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (2/9/2026). Forum ini menjadi ujian bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pengakuan hak masyarakat adat bukan sekadar bahasa politik dalam agenda pembangunan Papua.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meminta percepatan penyelesaian persoalan hukum yang menghambat pengakuan hak masyarakat adat. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, kata dia, siap mengambil bagian melalui pemetaan wilayah adat dan tanah masyarakat.
“Urusan hukum dan pengakuan hak atas tanah masyarakat adat harus dipercepat. Bahkan kami pemerintah provinsi berkomitmen akan membantu pemetaan wilayah adat dan tanah masyarakat adat,” kata Elisa.
Pemetaan menjadi titik paling penting karena banyak klaim hak ulayat belum memiliki batas yang kuat secara administrasi maupun hukum. Tanpa data yang akurat, pengakuan adat rawan terseret sengketa antarkelompok, tumpang tindih perizinan, hingga konflik antara warga dan kepentingan investasi.
Elisa menegaskan pemerintah tidak boleh tergesa-gesa menetapkan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat. Dasar hukum yang jelas diperlukan agar kebijakan itu benar-benar melindungi warga, bukan justru membuka ruang konflik baru.
Pemerintah juga diminta tidak memisahkan perlindungan adat dari agenda lingkungan. Masyarakat adat selama ini hidup di sekitar hutan dan kawasan konservasi, sekaligus menjaga ruang hidup yang menjadi sumber ekonomi mereka. Karena itu, pembangunan Papua harus memastikan hak mereka tetap terlindungi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah pusat siap memfasilitasi persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Ia menilai keterlibatan masyarakat adat harus menjadi syarat dalam pemerataan pembangunan Papua.
“Kalau ada yang perlu kita fasilitasi, nanti kita fasilitasi. Kita komunikasikan dengan kementerian terkait,” kata Zulhas.
Ia menegaskan pembangunan tidak layak diukur hanya dari jumlah proyek, jalan, atau gedung yang dibangun. Manfaat yang benar-benar dirasakan warga harus menjadi ukuran utama.
“Kalau tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, maka pembangunan itu perlu kita pertanyakan,” tegas Zulhas.
PAPEDA Summit 2026 yang berlangsung pada 2–4 September 2026 mempertemukan enam provinsi di Tanah Papua, 15 kementerian, dua delegasi kedutaan, 56 mitra organisasi masyarakat sipil, dan sekitar 1.030 peserta. Besarnya forum itu harus berujung pada langkah yang dapat diuji publik.
Sorong kini mengirim pesan tegas: tanah adat Papua tidak boleh terus berada dalam ruang janji. Tanpa pemetaan, pengakuan hukum, penetapan hutan adat, dan pembiayaan yang jelas, pembangunan berisiko hanya tiba di atas kertas, bukan di kampung-kampung adat.
Editor : Hanny Wijaya