get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybrat, Kuasa Hukum Minta Komnas HAM dan LPSK Lindungi Korban

Komnas HAM Ungkap Temuan Benda Asing dalam Visum Korban Penembakan Maybrat

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:11 WIB
header img
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI untuk Tanah Papua, Frits Ramandey.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya benda asing yang tercatat dalam hasil visum tiga warga sipil korban insiden di Kabupaten Maybrat. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman untuk mengungkap penyebab luka dan rangkaian peristiwa secara utuh.

Kepala Perwakilan Komnas HAM RI untuk Tanah Papua, Frits Ramandey, menyampaikan hal itu setelah mengunjungi RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, Jumat (20/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Frits bertemu manajemen rumah sakit dan memperoleh informasi mengenai penanganan medis terhadap para korban.

Frits membenarkan adanya keterangan mengenai benda asing dalam dokumen visum. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah maupun karakter benda tersebut karena proses pemeriksaan belum selesai.

“Di visum ada, tapi secara prinsip ada benda asing. Tetapi saya belum bisa mengatakan berapa banyak benda asing,” ungkap Frits.

Menurut Frits, hasil visum merupakan dokumen resmi rumah sakit yang menjadi salah satu dasar penting dalam penyelidikan. Dokumen tersebut memuat kondisi medis korban, termasuk lokasi, ukuran, dan hubungan antarluka.

Meski demikian, keberadaan benda asing belum cukup untuk memastikan penyebab luka. Komnas HAM masih membutuhkan keterangan korban dan saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Untuk menentukan bahwa korban ini kena benda tajam, benda tumpul, itu tidak bisa kita pegang semata-mata pada hasil visum. Harus ada keterangan saksi,” tegas Frits.

Tim Komnas HAM selanjutnya akan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan reposisi dan rekonstruksi. Langkah itu ditujukan untuk mencocokkan kondisi luka dengan posisi korban serta posisi pihak lain ketika peristiwa berlangsung.

Frits menegaskan Komnas HAM tidak akan membangun kesimpulan hanya dari satu dokumen. Seluruh informasi medis, keterangan saksi, serta temuan di lokasi akan dibandingkan sebelum kesimpulan mengenai peristiwa tersebut dibuat.

“Secara prinsip ada benda asing, tetapi saya belum bisa mengatakan berapa banyak benda asing. Sekali lagi kami tidak bisa berpegang pada hasil visum saja, masih ada tahapan yang kami lakukan,” ujarnya.

Pendalaman tersebut menjadi penting karena kasus melibatkan warga sipil yang mengalami luka dan harus mendapatkan perlindungan. Komnas HAM memastikan proses pemeriksaan akan terus dilakukan hingga fakta peristiwa dapat dijelaskan secara terang.

“Kami sebagai lembaga negara punya tanggung jawab konstitusi untuk memastikan peristiwa ini terang benderang,” pungkas Frits.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut