get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokumen Empat Kontainer Belum Lengkap, DPPLH Sorong Kejar Pihak Salawati

Gakum DPPLH Turun Periksa Empat Kontainer, Dugaan Limbah B3 di Jetty Suprau Diselidiki

Senin, 24 Agustus 2026 | 12:55 WIB
header img
Tim Gakum DPPLH Kota Sorong dipimpin Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan , Septon Kebiben saat memeriksa empat kontainer di areal Jetty perusahaan.

 

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Penanganan empat kontainer yang diduga memuat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jetty Suprau, Kota Sorong, memasuki tahap pemeriksaan lapangan. Dinas Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPPLH) Kota Sorong turun langsung untuk memastikan jenis material sekaligus menelusuri legalitas pergerakannya.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPPLH Kota Sorong, Septon Kebibe, membenarkan pihaknya telah memeriksa isi kontainer tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah empat kontainer tiba dan ditempatkan di kawasan Jetty Suprau.

"Kami sudah turun ke lokasi beberapa hari lalu. Ia memang ada ditemukan (Limbah-limbah diduga limbah B3). Tapi sekarang kita masih verifikasi kembali, ini orangnya (pemilik barang) kita masih telepon untuk, minta dokumen rekomendasi pihak Perhubungan Laut dan Kementerian," ungkap Septon melalui sambungan telepon, belum lama ini.

Septon menegaskan, pemerintah belum menetapkan status final material yang ditemukan. Namun, pemeriksaan awal menemukan material yang diduga mengandung unsur berbahaya.

"Untuk sementara (dari hasil temuan lapangan) memang ada diduga ada limbah beracun, ada tembaga dan lain sebagainya, intinya datanya sudah kami siapkan dalam berita acara, nanti didalam berita acara baru jelas disitu," ungkap Septon.

Temuan tersebut membuat dokumen pengangkutan menjadi titik penting dalam pemeriksaan. Otoritas perlu memastikan identitas penghasil material, pihak pengangkut, penerima, manifest, rekomendasi pengangkutan, hingga fasilitas pengelolaan akhir.

Persoalan semakin krusial karena keterangan dokumen pelayaran berbeda dengan hasil pemeriksaan lingkungan. Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Sorong, Ronal Mayaut, sebelumnya menyatakan dokumen kapal tidak mencatat adanya muatan limbah B3.

"Informasinya kapal (LCT) muat dozer, mobil, container office dan barang campuran, (asoseries crane, genset) tidak ada limbah B3," ungkap Ronal yang dikonfirmasi iNewssorongraya.id, Rabu (19/8/2026).

Ronal juga menyebut pihak lingkungan hidup telah memeriksa isi kontainer dan sedang menyusun berita acara pemeriksaan.

"(Dinas) Lingkungan Hidup (Kota Sorong) juga sudah ke lokasi periksa isi container tersebut, dan sedang dibuat berita acaranya," tambah Ronal.

Di sisi lain, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada William yang disebut sebagai salah satu penanggung jawab PT Salawati Motorindo. Permintaan tanggapan melalui WhatsApp pada 3 dan 5 Agustus 2026 belum mendapat jawaban. Upaya konfirmasi dengan mendatangi kantor perusahaan pada 19 Agustus juga belum menghasilkan keterangan substantif.

Informasi mengenai asal material turut mengarah pada aktivitas proyek Genting Oil Kasuari di Papua Barat. Namun, hubungan antara material, perusahaan terkait, pengangkut, serta pihak pengelola masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi dan pemeriksaan berwenang.

DPPLH Kota Sorong menyatakan telah berkoordinasi dengan Gakkum KLH Maluku-Papua untuk tindak lanjut. Namun, Kepala Balai Penegakan Hukum KLH Maluku-Papua, Tumbur Parsaoran, mengatakan pihaknya belum menerima berita acara pemeriksaan dari DPPLH Kota Sorong.

"Kami belum mendapatkan Berita Acara dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Gakum DPPLH Kota Sorong," tegas Tumbur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, belum lama ini.

Tumbur memastikan pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan setelah dokumen pemeriksaan diterima.

"Jika Berita Acaranya sudah kami terima, sudah pasti kami langsung lakukan pemeriksaan dari hulu ke hilir," tegasnya.

Dengan demikian, empat kontainer di Jetty Suprau kini tidak hanya menjadi objek pemeriksaan isi, tetapi juga pintu masuk untuk mengurai seluruh rantai pergerakan material. Status B3 maupun bukan B3 tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan resmi, bukan asumsi.

Selama dokumen pengangkutan, asal material, pihak penerima, dan tujuan akhir belum terang, proses penanganan empat kontainer tersebut masih menyisakan pertanyaan yang harus dijawab oleh otoritas terkait.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut