PT Salawati Akui Beli Bio Solar dari Terdakwa, Harga Rp12 Ribu per Liter
SORONG, iNewsSorongRaya.id — Pengakuan PT Salawati Motorindo membeli BBM dari terdakwa Desi Budi Kasih menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan dugaan mafia BBM subsidi di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (18/8/2026). Perusahaan mengaku memperoleh BBM tersebut karena harga yang ditawarkan lebih murah.
Pengakuan itu disampaikan Randy, saksi dari PT Salawati Motorindo, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara Desi Budi Kasih dan Akbarudin.
"Sudah 1 tahun belakangan, Kami (perusahaan) membeli BBM dari ibu Desi karena murah, seharga Rp12 ribu/liter. Itu perminggunya bisa 5 ton. Tapi pastinya kami menggunakannya sendiri untuk operasional alat-alat rental," akunya di ruang persidangan.
Keterangan tersebut menegaskan adanya hubungan transaksi antara perusahaan dan terdakwa. Namun, aspek yang masih harus dibuktikan adalah asal-usul BBM yang dibeli, status subsidinya, volume sebenarnya, serta kesesuaian transaksi dengan ketentuan distribusi BBM.
Randy menyebut kebutuhan perusahaan mencapai sekitar lima ton setiap pekan. Jika dihitung secara sederhana, volume tersebut dapat mencapai sekitar 20 ton dalam sebulan, meski angka aktual tetap bergantung pada kebutuhan operasional dan periode transaksi.
Angka itu berbeda dengan kesaksian Komarudin, karyawan DBK yang menangani administrasi. Komarudin sebelumnya menyebut PT Salawati Motorindo membeli sekitar 15-20 ton per bulan, sedangkan PT Mancaraya Agro Mandiri mencapai 30-40 ton per bulan.
"Bervariasi, untuk Salawati bisa 15 hingga 20 Ton per bulan, sedangkan untuk Mancaraya bisa sampai 30 hingga 40 ton perbulan, sesuai orderan," kata Komarudin dihadapan majelis hakim.
Perbedaan keterangan mengenai volume menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Majelis hakim akan menilai konsistensi kesaksian tersebut dengan dokumen transaksi, catatan administrasi, serta alat bukti lain yang diajukan dalam perkara.
Persidangan juga menghadirkan lima sopir dump truck yang memberikan keterangan mengenai pembelian Bio Solar di SPBU. Sementara satu saksi lainnya berasal dari PT Salawati Motorindo.
Rangkaian kesaksian itu memperlihatkan bahwa perkara tidak berhenti pada aktivitas terdakwa dan sopir di SPBU. Penyidik dan jaksa juga perlu mengurai bagaimana BBM tersebut berpindah dari titik pembelian hingga digunakan perusahaan.
Apabila status BBM, volume transaksi, dan mekanisme distribusinya nantinya terbukti sesuai dengan dugaan jaksa, keterangan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Sebaliknya, jika terdapat perbedaan atau fakta lain, majelis hakim akan menilainya berdasarkan pembuktian di persidangan.
Untuk saat ini, seluruh keterangan saksi masih merupakan bagian dari proses hukum. Putusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh alat bukti dan fakta persidangan diperiksa.
Editor : Hanny Wijaya