Hakim Gugurkan Status Tersangka Paulus G Hung, Penetapan Polresta Sorong Kota Dinilai Cacat Formil

CHANRY SURIPATTY
Kantor Pengadilan Negeri Sorong. (FOTO: iNewsSorong.id - TANGKAPAN LAYAR VIDEO)

 

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Status tersangka Paulus George Hung alias Mr Ting gugur setelah Hakim Pengadilan Negeri Sorong Aris Fitra Wijaya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya. Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut dibacakan Aris dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sorong, Senin (5/10/2026). Perkara praperadilan itu diajukan kuasa hukum Paulus George Hung, Yasin Djamaluddin dan Mardin, terhadap penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan tanah.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Paulus George Hung sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 11 Agustus 2026 tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tidak sah dan batal penetapan tersangka Paulus George Hung sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan nomor : S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tentang penetapan tersangka pada tanggal 11 Agustus 2026," kata Aris dalam persidangan, Senin (5/10/2026).

Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar hakim mengabulkan praperadilan ialah persoalan prosedur dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Hakim mempertimbangkan bahwa SPDP yang diterbitkan penyidik tidak diberitahukan kepada alamat pemohon. Selain itu, penyidik dinilai tidak mencantumkan hak-hak pemohon dalam proses penetapan sebagai tersangka.

Pertimbangan tersebut menjadi penting karena praperadilan tidak hanya menguji substansi perkara pidana, tetapi juga menguji keabsahan tindakan hukum aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan.

Atas putusan tersebut, hakim juga memerintahkan Satreskrim Polresta Sorong Kota memulihkan hak Paulus George Hung dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat, serta martabatnya seperti semula.

Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta memutus pokok sengketa kepemilikan tanah antara Paulus George Hung dan Labora Sitorus. Putusan berfokus pada keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan Paulus sebagai tersangka.

Kuasa hukum Paulus George Hung, Mardin, mengapresiasi putusan hakim. Ia menilai majelis hakim telah memeriksa fakta persidangan secara objektif.

"Kami juga mengapresiasi pihak penyidik (Termohon) karena koperatif dan selalu hadir di setiap persidangan sehingga persidangan berjalan lancar tertib dan selesai sesuai waktu yang di tetapkan undang undang," kata Mardin.

Menurut Mardin, putusan tersebut seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai kemenangan salah satu pihak. Ia menilai praperadilan merupakan mekanisme koreksi terhadap tindakan penyidik agar tetap berada dalam koridor hukum.

"Sebagai Advokat, kami memahami bahwa sewaktu-waktu penyidik dapat menerbitkan sprindik baru setelah putusan praperadilan namun ini kasus permasalahan antara Labora Sitorus dan Paulus George Hung," kata Mardin.

Mardin meminta penyidik memberikan ruang kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan objek tanah melalui mekanisme hukum perdata.

Ia menyebut perkara perdata terkait objek sengketa tersebut saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong untuk menentukan pihak yang memiliki hak atas tanah yang dipersoalkan.

Mardin juga membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan intervensi terhadap proses penyidikan Polresta Sorong Kota.

Ia menegaskan pihak Paulus George Hung tidak pernah meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Yang menjadi tujuan permintaan gelar perkara adalah untuk mendapatkan informasi secara jelas dan lengkap tentang alasan dan fakta perubahan pasal dari LP, penyelidikan yaitu memasuki pekarangan orang tanpa ijin menjadi penyerobotan dan pemalsuan surat pada tahap penyidikan," kata Mardin.

Menurut dia, permintaan gelar perkara ulang dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai objek pemalsuan surat dan objek penyerobotan yang digunakan sebagai dasar penerapan pasal dalam perkara tersebut.

"Nah Informasi tersebut tidak bisa kami dapatkan dari penyidik padahal sebagai Advokat sangat penting untuk kepentingan pembelaan," katanya.

Mardin juga menegaskan Paulus George Hung merupakan Warga Negara Indonesia. Ia menyebut dokumen kewarganegaraan kliennya jelas dan valid.

Terkait tudingan bahwa Paulus George Hung merupakan "mafia tanah", Mardin membantah tudingan tersebut.

"Klien kami tidak memiliki tanah kecuali untuk lokasi usaha dan semua diperoleh dengan itikat baik, sesuai aturan, tanpa mengabaikan hak-hak pemilik tanah adat dengan pemberian ganti rugi dengan pembayaran sejumlah uang sesuai kesepakatan," ungkapnya.

Mardin juga membantah bahwa objek sengketa dengan Labora Sitorus berkaitan dengan penguasaan tanah milik pihak lain.

"Menyangkut Objek Sengketa Tanah dengan pihak Labora Sitorus, kata Mardin, jauh dari urusan Mafia Tanah sebab itu dari hasil reklamasi dan ijin resmi, bukan mengambil tanah dari pihak lain,"pungkasnya.

Putusan praperadilan ini pada akhirnya menegaskan satu hal penting: status tersangka Paulus George Hung gugur bukan karena pengadilan telah memutus siapa pemilik tanah yang disengketakan, melainkan karena hakim menilai terdapat persoalan formil dalam proses penetapan tersangka. Penyelesaian mengenai substansi kepemilikan objek tanah tetap terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network