SORONG, iNewsSorongRaya.id — Kuasa hukum korban Labora Sitorus, Simon Maurits Soren, mempertanyakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sorong yang menggugurkan status tersangka Paulus George Hung alias Mr Ting Ting Hu. Simon menilai pertimbangan hakim janggal karena menurutnya fakta persidangan justru menunjukkan prosedur pemberitahuan penetapan tersangka telah dilakukan penyidik.
Simon bahkan melontarkan kritik keras terhadap putusan tersebut. Ia menduga terdapat kejanggalan di balik keputusan hakim dan menyebut putusan itu “kelihatannya masuk angin”. Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan penilaian Simon sebagai kuasa hukum korban dan bukan fakta hukum yang telah dibuktikan.
“Saya sebagai pengacara dari korban Labora Sitorus, sehingga dalam hal ini saya pikir keputusan hakim dalam praperadilan ini sebenarnya ada sedikit janggal yah. Ada apa di balik putusan ini?” kata Simon.
Menurut Simon, pihaknya menghargai langkah penyidik Polresta Sorong Kota sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan Paulus sebagai tersangka. Ia juga menilai pengajuan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan menjadi hak setiap pihak.
Namun, Simon mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyatakan penetapan tersangka Paulus cacat formil. Ia mengklaim fakta persidangan menunjukkan SPDP maupun penetapan tersangka telah disampaikan melalui kantor yang berada di Kota Sorong.
“Berdasarkan fakta persidangan, saksi yang diajukan pemohon sudah sangat jelas menerangkan bahwa SPDP dan penetapan tersangka telah diserahkan melalui kantor yang berada di Kota Sorong,” ujar Simon.
Ia juga menyoroti persoalan penerapan hukum acara pidana dalam masa transisi antara ketentuan lama dan baru. Menurut Simon, keterangan saksi dalam persidangan serta ahli yang dihadirkan pemohon semestinya menjadi bagian penting dalam menilai prosedur pemberitahuan kepada tersangka.
“Jadi sebenarnya dua unsur ini sudah dijawab sendiri oleh pemohon, bukan termohon dalam hal ini Polresta Sorong kota,” kata Simon.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Sorong Aris Fitra Wijaya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Paulus George Hung terhadap Polresta Sorong Kota.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sorong, Senin (5/10/2026). Hakim menyatakan penetapan Paulus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan tanah tidak sah dan batal demi hukum karena dinilai cacat formil.
“Menyatakan tidak sah dan batal penetapan tersangka Paulus George Hung sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan nomor : S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tentang penetapan tersangka pada tanggal 11 Agustus 2026,” kata Aris dalam persidangan, Senin (5/10/2026).
Salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Hakim mempertimbangkan SPDP yang diterbitkan penyidik tidak diberitahukan kepada alamat pemohon serta penyidik dinilai tidak mencantumkan hak-hak pemohon dalam proses penetapan tersangka.
Hakim kemudian memerintahkan Satreskrim Polresta Sorong Kota memulihkan hak Paulus George Hung dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula.
Putusan praperadilan tersebut, bagaimanapun, berfokus pada keabsahan prosedur penetapan tersangka dan tidak memutus pokok sengketa kepemilikan tanah antara Paulus George Hung dan Labora Sitorus.
Sebelum status tersebut gugur melalui putusan praperadilan, Satreskrim Polresta Sorong Kota menetapkan Paulus George Hung sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan surat terkait lahan yang diklaim pihak Labora Sitorus di Kota Sorong.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan proses penyidikan, mengantongi sedikitnya dua alat bukti dan melaksanakan gelar perkara pada 10 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen perkara, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 13 Juli 2026. Selanjutnya, resume perkara disusun dan gelar perkara dilakukan sebelum surat penetapan tersangka diterbitkan pada 11 Agustus 2026.
Polisi mencantumkan Pasal 385 dan/atau Pasal 263 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dirujuk pula dalam Pasal 502 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagi Simon, gugurnya status tersangka Paulus melalui praperadilan bukan akhir dari perkara. Ia menyatakan pihak Labora Sitorus tetap akan mengawal proses hukum dan menyerahkan langkah berikutnya kepada penyidik.
“Langkah hukumnya kan semua ini kami serahkan kepada penyidik, dan tentunya kami sebagai pelapor, kami akan kejar kasus ini sampai dunia ini kiamat, dan itu perlu digaris bawahi. Kami akan kejar sampai hukum ini runtuh dan dunia ini kiamat,” tegas Simon.
Simon meminta Polri tidak berhenti pada putusan praperadilan. Menurut dia, apabila persoalan yang menjadi dasar pembatalan bersifat formil, penyidik dapat melakukan perbaikan sesuai mekanisme hukum apabila memang masih terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
“Status tersangka yang dibatalkan, ingat ya, jangan lupa ya pembatalan status tersangka, tapi kalau lihat dari sisi formilnya ya saya pikir tinggal rekan-rekan penyidik diperbaiki dan diajukan dan sprindik baru keluar,” ujar Simon.
Ia juga meminta Kapolda Papua Barat Daya mengambil sikap tegas dalam mengawal proses perkara tersebut.
“Saya minta Pak Kapolda harus tegas, kenapa institusi Polri dipermalukan dengan mafia tanah seperti Paulus George Hung. Ini harga diri di negara bukan harga diri person, tapi harga diri negara,” kata Simon.
Simon kembali menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan perjuangan hukum meski putusan praperadilan telah membatalkan status tersangka Paulus.
“Dunia ini runtuh, hukum tiada, kami akan tetap melawan,” tegasnya.
Di tengah kerasnya respons kuasa hukum Labora Sitorus, putusan praperadilan tetap memiliki ruang lingkup yang terbatas. Hakim menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan menentukan siapa pemilik sah objek tanah yang disengketakan atau menyatakan Paulus terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, gugurnya status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai putusan bahwa seluruh tuduhan terhadap Paulus terbukti benar atau salah. Demikian pula, penetapan tersangka sebelumnya tidak serta-merta berarti seseorang telah bersalah.
Persoalan mengenai kepemilikan lahan, keabsahan dokumen, dugaan penyerobotan tanah, maupun dugaan pemalsuan surat tetap membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Paulus George Hung tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab juga tetap terbuka bagi Paulus dan kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan atas tudingan serta pernyataan yang disampaikan pihak Labora Sitorus.
Putusan praperadilan kini menjadi titik balik baru dalam perkara tersebut. Perhatian berikutnya tertuju pada langkah penyidik Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya, termasuk apakah akan melakukan perbaikan prosedur atau menempuh langkah hukum lain sesuai kewenangan yang tersedia.
Bagi pihak Labora Sitorus, satu hal ditegaskan Simon: putusan praperadilan bukan garis akhir perjuangan mereka untuk mencari keadilan.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
