SORONG KOTA, iNewsorongraya.id — Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sorong yang menggugurkan status tersangka Paulus George Hung alias Mr Ting tidak membuat perkara dugaan penyerobotan tanah berhenti. Satreskrim Polresta Sorong Kota menegaskan penyidikan dapat kembali dilakukan dengan memperbaiki aspek formil yang menjadi pertimbangan hakim.
Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan setelah Hakim PN Sorong Aris Fitra Wijaya mengabulkan permohonan praperadilan Paulus George Hung di Ruang Cakra PN Sorong, Senin (5/10/2026).
Dalam persidangan, hakim menyatakan penetapan Paulus sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 11 Agustus 2026 tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tidak sah dan batal penetapan tersangka Paulus George Hung sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan nomor : S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tentang penetapan tersangka pada tanggal 11 Agustus 2026," kata Hakim PN Sorong Aris Fitra Wijaya dalam persidangan, Senin (5/10/2026).
Hakim mempertimbangkan adanya persoalan prosedural terkait penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Penyidik juga dinilai tidak mencantumkan hak-hak pemohon dalam proses penetapan tersangka.
Putusan itu kemudian memerintahkan Satreskrim Polresta Sorong Kota memulihkan hak Paulus George Hung dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula.
Namun, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan menegaskan putusan tersebut tidak menghapus perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Jadi saya garis bawahi, berkaitan dengan hasil putusan dari praperadilan tadi bukan berarti menggugurkan dari perkara tersebut. Perkara akan tetap berproses kembali," kata Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan, di ruang kerjanya, Senin sore tadi.
Afriangga mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebelum menentukan langkah hukum secara lebih rinci. Menurut dia, salinan tersebut diperlukan untuk memetakan secara pasti pertimbangan hakim yang harus ditindaklanjuti penyidik.
"Baik, keterkaitan dengan hasil putusan (sidang prapid) tadi pagi (di PN Sorong), itu secara lisan kami juga sudah disampaikan oleh pihak kuasa hukum yang mewakili pihak Polresta Sorong Kota, tapi secara tertulis untuk salinan (putusannya) kami belum terima," ungkap Afriangga.
Ia menyebut penyidik akan menggelar kembali perkara setelah salinan putusan diterima. Jika diperlukan, penyidik akan memperbaiki proses hukum yang menjadi catatan hakim, termasuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Kita akan lakukan upaya ulang, dari penyidik, dengan (melakukan proses) penyidikan ulang termasuk tentunya dari hal-hal tadi yang menjadi pertimbangan (hakim). Walaupun dari kami rasa (seluruh proses) sudah sesuai. Tapi yah kalau memang ada hal-hal yang menjadi koreksi, ataupun perbaikan, kami akan melakukan penyidikan kembali. Otomatis dengan mengeluarkan sprindik baru," kata Afriangga.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian hakim ialah alamat penyampaian SPDP kepada Paulus George Hung. Hakim menilai pemberitahuan tersebut tidak sampai ke alamat pemohon.
Namun, penyidik memiliki pandangan berbeda. Afriangga menyatakan pihaknya selama ini menggunakan alamat perusahaan yang diketahui sebagai alamat Paulus George Hung dalam proses surat-menyurat penyidikan.
"Kalau berkaitan dengan alamat penerbitan, sekiranya didalam fakta-fakta persidangan juga sudah kita lampirkan, sudah tersampaikan juga disitu bahwa selama ini yang kita tahu bahwa untuk alamat terlapor ini, Paulus George Hung itu di perusahaan yang disebutkan," kata Afriangga.
Menurut dia, surat yang dikirim ke alamat tersebut sebelumnya juga mendapatkan balasan. Karena itu, penyidik mempertanyakan pertimbangan hakim yang menjadikan persoalan tidak sampainya surat sebagai salah satu dasar putusan.
"Jadi selama ini bersurat, juga sudah ada balasan surat juga dari situ, nah ini yang kita agak bingung, kenapa hakim menjadikan itu sebagai pertimbangan, tidak sampainya surat. Padahal selama ini dari proses surat menyurat itu, pasti ditujukan ke alamat disitu," ujar Afriangga.
Meski demikian, kepolisian menyatakan menghormati putusan pengadilan dan tidak akan mengambil langkah lanjutan secara tergesa-gesa sebelum mempelajari salinan putusan secara utuh.
"Untuk menyikapi itu, kami pada prinsipnya menghargai, apa yang sudah menjadi putusan dari pengadilan, tinggal langkah-langkah apa yang kita siapkan, otomatis dengan gugurnya status yang bersangkutan sebagai tersangka, tapi kan bukan berarti menggugurkan perkaranya," pungkas Afriangga.
Afriangga memperkirakan evaluasi dan gelar perkara akan dilakukan paling lambat satu minggu setelah salinan putusan diterima. Langkah tersebut akan menentukan apakah penyidik langsung melakukan penyidikan ulang atau mengambil tindakan hukum lain sesuai hasil telaah putusan.
Dengan putusan praperadilan tersebut, status tersangka Paulus George Hung memang gugur. Namun, substansi perkara dugaan penyerobotan tanah belum diputus dalam praperadilan. Fokus putusan berada pada keabsahan prosedur penetapan tersangka, sementara penyidik kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk menentukan arah penanganan perkara berdasarkan koreksi hakim.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
