SORONG KOTA, iNewssorongraya.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sorong Kota menindak tegas puluhan kendaraan bermotor yang terbukti mengabaikan kelengkapan berkendara di jalan raya. Langkah penertiban ini digelar sebagai bentuk pemanasan menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Dofior 2026 di kawasan Lampu Merah Kilometer 8, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (22/10/2026).
Rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih menjadi potret buram di wilayah tersebut. Dalam aksi sweeping ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor hingga sejumlah mobil. Mayoritas pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua yang abai menggunakan helm keselamatan, serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bodong atau kedaluwarsa.
Aparat Satlantas Polresta Sorong Kota menindak tegas pengendara kendaraan bermotor dalam razia pelanggaran kasat mata di area Lampu Merah Kilometer 8, Papua Barat Daya, Kamis (22/10/2026).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), AKP Jopi Kewilaa, menyatakan bahwa inspeksi mendadak tersebut sengaja menyasar berbagai bentuk ketidakpatuhan yang tampak jelas tanpa harus melakukan pengecekan mendalam.
"Menjelang Operasi Patuh Dofior 2026, kami dari Satlantas Polresta Sorong Kota melaksanakan penertiban bagi pengguna jalan. Secara teknis, kami tidak langsung memeriksa secara menyeluruh, melainkan fokus pada pelanggaran kasat mata. Hal ini untuk mengingatkan dan menyampaikan pesan kepada semua pengguna jalan bahwa Satlantas Polresta Sorong Kota sedang melaksanakan giat penindakan," ucapnya kepada wartawan.
Aparat Satlantas Polresta Sorong Kota menindak tegas pengendara kendaraan bermotor dalam razia pelanggaran kasat mata di area Lampu Merah Kilometer 8, Papua Barat Daya, Kamis (22/10/2026).
Perwira menengah itu menambahkan, target utama penindakan ini murni untuk menekan angka fatalitas di aspal, bukan sekadar menjatuhkan sanksi tilang administratif. Penertiban pelat nomor yang tidak sesuai standar Korlantas Polri juga menjadi fokus utama petugas di lapangan guna mencegah potensi tindak pidana pencurian kendaraan.
"Tujuan utamanya adalah keselamatan pengguna jalan dan paling tidak untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
Aparat Satlantas Polresta Sorong Kota menindak tegas pengendara kendaraan bermotor dalam razia pelanggaran kasat mata di area Lampu Merah Kilometer 8, Papua Barat Daya, Kamis (22/10/2026).
Sebagai bentuk edukasi preventif, institusi penegak hukum tersebut memberikan imbauan mendalam kepada seluruh elemen warga. Publik diwajibkan selalu memastikan kesiapan fisik dan melengkapi dokumen resmi sebelum memacu mesin kendaraannya. Disiplin berlalu lintas bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tameng utama demi melindungi nyawa diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
