Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Pimpin Polda Papua Barat Daya, Ini Pesan Tegas Brigjen Hengki Haryadi
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Paulus Hung Desak Kapolda PBD Ambil Alih Kasus Usai Penetapan Tersangka Dibatalkan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:09 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Kuasa Hukum Paulus Hung Desak Kapolda PBD Ambil Alih Kasus Usai Penetapan Tersangka Dibatalkan
Kuasa hukum Paulus George Hung, Yasin Djamaludin, SH (FOTO : IST)

 

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Kuasa hukum Paulus George Hung, Yasin Djamaludin, mendesak Kapolda Papua Barat Daya mengevaluasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang menjerat kliennya setelah Pengadilan Negeri Sorong membatalkan penetapan Paulus sebagai tersangka.

Yasin menilai penyidik Polresta Sorong Kota tidak cukup hanya memperbaiki aspek administratif apabila kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Menurut dia, penyidik juga harus menguji ulang substansi laporan, alat bukti, keterangan saksi, serta keberadaan peristiwa pidana sebelum perkara kembali ditingkatkan.

“Yang pertama, tentu apa yang disampaikan Kasat Reskrim itu betul adanya, bahwa praperadilan itu tidak menggugurkan perkara pidananya. Tetapi untuk menerbitkan kembali Sprindik, dia (penyidik) harus melaksanakan dulu seluruh isi putusan praperadilan tersebut, terutama terkait dengan merehabilitasi nama baik pemohon praperadilan dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” ujar Yasin dalam keterangan pers melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan putusan praperadilan semestinya menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap penetapan tersangka yang telah dinyatakan tidak sah sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

“Konkritnya, dia harus menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan karena ada putusan praperadilan,” tegasnya.

Yasin juga meminta penyidik tidak sekadar memperbaiki kekurangan formal sebagaimana pertimbangan hakim. Ia mendorong penyidik memeriksa kembali seluruh bukti dan saksi sejak tahap penyelidikan guna memastikan laporan yang dibuat Labora Sitorus memang memiliki dasar peristiwa pidana.

“Jadi saya meminta kepada penyidik ini untuk tidak hanya memperbaiki kalau mau menerbitkan Sprindik baru, tidak hanya memperbaiki kekurangan yang disampaikan dalam peradilan terkait yang formalnya. Tetapi juga kembali memeriksa bukti-bukti, saksi-saksi pada tahapan penyelidikan ini, apakah memang benar bahwa laporan Labora Sitorus itu telah ada peristiwa hukumnya sehingga layak ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkapnya.

Desakan itu muncul setelah hakim praperadilan menyatakan penetapan Paulus sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 11 Agustus 2026 tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam perkara tersebut, Yasin juga mempersoalkan objek tanah reklamasi seluas 6.600 meter persegi yang menjadi bagian dari laporan terhadap kliennya. Ia menyebut reklamasi dilakukan PT Bagus Jaya Abadi berdasarkan izin yang disebut sah dan resmi.

“Pertama, objek tanah 6.600 meter persegi yang dilaporkan oleh Labora Sitorus itu adalah tanah reklamasi. Tanah reklamasi yang direklamasi oleh klien kami, PT Bagus Jaya Abadi, berdasarkan izin reklamasi sah dan resmi,” katanya.

Yasin menilai fakta tersebut perlu diuji kembali oleh penyidik, termasuk menyangkut pihak yang melakukan reklamasi dan dasar perizinannya.

“Di dalam jawaban praperadilan, penyidik menyatakan secara jelas bahwa tanah reklamasi itu dilakukan oleh Labora Sitorus, maka seharusnya sikap penyidik adalah melakukan proses perkara pidana atas nama Labora Sitorus karena melakukan reklamasi tanpa izin, dan itu jelas pidana,” bebernya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Yasin meminta Kapolda Papua Barat Daya turun tangan melalui asistensi atau mengambil alih penanganan perkara agar proses hukum berjalan objektif.

“Saya minta Kapolda harus melakukan asistensi terhadap perkara ini, jika perlu mengambil alih penyelidikan agar berjalan adil, transparan, profesional tanpa mewakili suatu kepentingan,” terangnya.

Ia menegaskan pihaknya masih membuka ruang agar persoalan tersebut dapat diluruskan melalui mekanisme internal kepolisian. Yasin menyebut sejumlah instrumen pengawasan di lingkungan Polri masih tersedia apabila proses penyidikan dinilai tidak berjalan objektif.

“Masih ada Wasidik, masih ada Irwasum, masih ada Propam, saya bisa saja langsung melaporkan ke sana, tapi saya tidak memilih itu,” tandasnya.

Bagi Yasin, putusan praperadilan bukan akhir dari perkara pidana, tetapi menjadi momentum untuk memastikan proses hukum berikutnya dibangun di atas pemeriksaan yang objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut