Kuasa Hukum Paulus Hung Pertanyakan Laporan Penyidikan Kasus Labora Yang Mandek Sejak 2013, Ada Apa?
SORONG, iNEWSSORONGRAYA.ID – Laporan dugaan penyerobotan tanah terhadap Labora Sitorus yang tercatat sejak 2013 hingga kini disebut belum memiliki kejelasan penyelesaian. Kuasa hukum Paulus George Hung, Yasin Djamaludin, mempertanyakan kelanjutan penyidikan setelah penyidik Polresta Sorong disebut mengaku belum menemukan berkas perkara tersebut.
Yasin, yang juga menjabat Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sorong, mengatakan laporan itu terdaftar dengan nomor LP No. 602/XI/2013 tertanggal 4 November 2013. Menurut dia, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang dimiliki pihaknya.
“Kami telah melaporkan LS terkait penyerobotan tanah pada tahun 2013 dan tercatat di register LP No. 602/XI/2013 tanggal 4 November 2013. Laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan dan sesuai data pada kami, Labora Sitorus telah ditetapkan ‘tersangka’. Sayangnya, hingga saat ini tidak jelas kelanjutan prosesnya,” kata Yasin dalam keterangan pers yang diterima Redaksi iNewssorongraya.id, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, proses penyidikan diduga sempat tertunda ketika Labora harus menjalani hukuman pidana terkait perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan BBM ilegal.
Namun, menurut Yasin, setelah Labora menjalani pidana tersebut, pihaknya tidak memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan penyidikan laporan dugaan penyerobotan tanah yang mereka ajukan.
Persoalan itu, lanjut Yasin, kembali mencuat dalam gelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada 18 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, pihaknya mempertanyakan perkembangan laporan kepada penyidik Polresta Sorong.
Yasin mengaku menerima jawaban bahwa berkas penyidikan belum ditemukan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dokumen perkara dan tindak lanjut penanganannya selama bertahun-tahun.
“Pada saat gelar perkara di Polda Papua Barat Daya tanggal 18 Agustus 2026 telah ditanyakan kepada penyidik Polresta Sorong, namun dengan enteng dijawab belum menemukan berkas penyidikannya,” ujar Yasin.
Ia menilai, ketidakjelasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian. Menurut dia, penyidik perlu memastikan apakah berkas masih tersimpan di unit terkait, telah dipindahkan, atau terdapat persoalan administrasi yang menghambat proses penyidikan.
Yasin juga mengungkapkan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya keterkaitan antara tidak jelasnya penanganan laporan tersebut dan laporan Labora Sitorus terhadap Paulus George Hung. Ia menduga kedua laporan memiliki kesamaan pasal dan objek perkara.
“Ada dugaan LP-nya sengaja dihilangkan untuk memuluskan laporan Labora Sitorus terhadap Paulus George Hung karena pasal dan objeknya sama persis,” kata Yasin.
Meski demikian, dugaan kesengajaan menghilangkan berkas maupun kaitannya dengan laporan lain tersebut masih merupakan pernyataan pihak kuasa hukum yang memerlukan verifikasi.
Yasin turut menyinggung dugaan hubungan personal antara Labora Sitorus dan Kapolresta Sorong yang, menurut dia, memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
"Apalagi sayup-sayup terdengar dugaan hubungan personal antara Labora Sitorus dan Kapolresta Sorong sehingga terkesan (yang bersangkutan Labora Sitorus) kebal hukum,"ungkap Yasin.
Atas persoalan itu, Yasin meminta Kapolda Papua Barat Daya turun tangan untuk memastikan penanganan laporan berjalan profesional dan transparan. Ia menilai pimpinan kepolisian perlu menelusuri keberadaan berkas, memeriksa riwayat penanganan perkara, serta menjelaskan alasan penyidikan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Menurut dia, kepastian hukum tidak boleh bergantung pada kepentingan pribadi maupun posisi seseorang. Penanganan laporan yang berlarut-larut tanpa penjelasan memadai juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Yasin menegaskan, pengawasan internal diperlukan untuk memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur, termasuk ketika penyidik menghadapi kendala administrasi atau persoalan pembuktian.
“Sebagai pemimpin, pembina, pengawas, pengendali satuan kewilayahan Papua Barat Daya seharusnya proaktif dan bersikap menertibkan penyidik yang tidak profesional dan berintegritas. Institusi kepolisian yang kita banggakan dan hormati jangan dirusak oleh kepentingan pribadi segelintir anggotanya,” tegas Yasin.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi iNewssorongraya.id masih terus mencoba melakukan konfirmasi dan klarifiksi kepada pihak Reskrim Polresta Sorong Kota.
Klarifikasi diperlukan untuk menguji dugaan kuasa hukum sekaligus memastikan apakah penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan.
Pihak kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai status laporan, riwayat penyidikan, penetapan tersangka yang disebutkan kuasa hukum, serta langkah konkret untuk melanjutkan atau menyelesaikan perkara sesuai hukum.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut klaim antara dua pihak. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan akuntabilitas penyidikan: laporan yang telah tercatat sejak 2013 harus memiliki status yang jelas, bukan terus menyisakan tanda tanya mengenai keberadaan berkas dan kelanjutan prosesnya.
Editor: Hanny Wijaya