Kuasa Hukum Paulus Hung Pertanyakan Legal Standing Labora Sitorus dalam Sengketa Tanah Reklamasi
SORONG, iNewssorongraya.id — Sengketa tanah reklamasi seluas 6.600 meter persegi menjadi sorotan kuasa hukum Paulus George Hung, Yasin Djamaludin. Ia mempertanyakan dasar kepemilikan dan legal standing Labora Sitorus sebagai pelapor dalam perkara yang sebelumnya menjerat kliennya sebagai tersangka.
Menurut Yasin, Labora mengklaim memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi yang diperoleh melalui transaksi dengan Anwar Rahman. Namun, ia menyebut lokasi yang diklaim tersebut berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) 01 milik Pemerintah Kabupaten Sorong yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Sorong.
“Labora Sitorus mengklaim bahwa dia punya tanah di situ seluas 3.600 meter persegi diperoleh dari jual beli dari Anwar Rahman. Saya perlu minta kepada penyidik supaya dicek keberadaan objek tanah itu. Karena tanah itu, kalau kita lihat di peta, tanah itu masuk dalam HPL 01 milik pemerintah daerah Kabupaten Sorong yang sudah diserahkan kepada Pemda Kota Sorong,” ujar Yasin dalam keterangan pers melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/10/2026).
Atas dasar itu, ia mempertanyakan kewenangan Labora untuk melaporkan Paulus dalam perkara dugaan penyerobotan tanah.
“Jadi, dia (Labora Sitorus) tidak punya legal standing sama sekali untuk membuat laporan, karena dia tidak atau bukan pemilik sah dari atas tanah yang dia klaim punya dia itu,” tegasnya.
Selain status kepemilikan, Yasin menyoroti karakter objek sengketa yang menurutnya merupakan tanah hasil reklamasi. Ia menyatakan reklamasi tersebut dilakukan PT Bagus Jaya Abadi berdasarkan izin reklamasi yang dimiliki perusahaan.
“Objek tanah 6.600 meter persegi yang dilaporkan oleh Labora Sitorus itu adalah tanah reklamasi. Tanah reklamasi yang direklamasi oleh klien kami, PT Bagus Jaya Abadi, berdasarkan izin reklamasi sah dan resmi,” jelasnya.
Yasin kemudian mempertanyakan dasar hukum apabila reklamasi terhadap objek tersebut dilakukan tanpa izin. Ia merujuk pada jawaban penyidik dalam sidang praperadilan yang menurutnya menyebut Labora sebagai pihak yang melakukan reklamasi.
“Pertanyaannya, kalau yang melakukan reklamasi Labora Sitorus, apakah dia mempunyai izin untuk melakukan reklamasi?” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut seharusnya diperiksa secara berimbang sebelum penyidik kembali mengambil langkah hukum terhadap Paulus. Menurutnya, status objek tanah, dasar penguasaan, perizinan reklamasi, dan hubungan hukum para pihak harus diperjelas terlebih dahulu.
Yasin juga membantah anggapan bahwa pencabutan atau pembatalan pelepasan tanah otomatis menghilangkan dasar hak kliennya atas objek reklamasi. Ia menegaskan dasar kegiatan reklamasi yang dipersoalkan bukan semata-mata dokumen pelepasan tanah.
“Kalaupun misalnya saja dia beralasan bahwa Willem Buratehi sudah mencabut, membatalkan pelepasan, itu enggak ada masalah juga karena landasan untuk melaksanakan reklamasi bukan pelepasan,” paparnya.
Menurut dia, status tanah hasil reklamasi harus dibedakan dari tanah daratan yang sejak awal berada dalam penguasaan masyarakat adat.
“Reklamasi itu didasarkan kepada izin dan tanah hasil reklamasi mungkin tanah negara, bukan tanah adat,” ungkapnya.
Yasin meminta penyidik menguji seluruh fakta tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan arah perkara. Ia menilai kualitas penyelidikan akan menentukan apakah suatu laporan memang memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jadi fakta-fakta ini coba dipelajari ulang oleh penyidik, supaya proses penyelidikan dan penyidikan itu mempunyai kualitas dan proporsional,” ujarnya.
Ia juga menolak pelabelan terhadap Paulus sebagai “mafia tanah”. Menurut Yasin, istilah tersebut tidak semestinya digunakan tanpa dasar fakta dan pembuktian yang jelas.
“Kita ini, semua prosesnya benar, enggak ada yang salah. Jadi istilah-istilah itu, ‘mafia tanah’, kadang tidak dipahami oleh mereka yang mengucapkan itu apa sih mafia tanah. Sedikit-sedikit dalam statement mereka disebutkan mafia tanah, mafia tanah. Dia tidak mengerti esensi dari pengertian itu mafia tanah,” tandasnya.
Sementara itu, putusan praperadilan yang membatalkan penetapan Paulus sebagai tersangka menjadi titik penting dalam perkara tersebut. Bagi kuasa hukum, putusan itu harus diikuti dengan pemeriksaan ulang terhadap legal standing pelapor, status objek sengketa, serta dasar hukum reklamasi sebelum penyidik menentukan langkah selanjutnya.
Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut siapa yang menguasai tanah, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar mengenai siapa yang memiliki dasar hukum atas objek sengketa dan apakah peristiwa yang dilaporkan benar memenuhi unsur pidana.
Editor: Hanny Wijaya