Sujud Syukur dan Isak Tangis Tujuh Nelayan Usai Divonis Bebas PN Sorong

CHANRY SURIPATTY
Tujuh nelayan bersama keluarga dan pendukungnya melakukan sujud syukur dan menangis haru setelah majelis hakim PN Sorong menjatuhkan putusan bebas dalam perkara dugaan pencurian teripang di perairan Raja Ampat, Senin (5/10/2026).

 

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Isak tangis pecah di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (5/10/2026), setelah majelis hakim membebaskan tujuh nelayan kecil dalam perkara dugaan pencurian teripang di kawasan konservasi perairan Raja Ampat.

Tangis haru itu berubah menjadi sujud syukur. Ketujuh terdakwa langsung bersujud setelah Ketua Majelis Hakim Wempi William Duka bersama Hakim Anggota Wara' L.M. Sombolinggi dan Azharul N.P. Paturusi membacakan putusan bebas.

Keluarga terdakwa, pengurus nelayan yang tergabung dalam HNSI Papua Barat Daya, APHL Kota Sorong, serta Aliansi Nelayan Papua Barat Daya turut menyaksikan momen tersebut.

Putusan itu menjadi kontras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong sebelumnya. Dalam sidang pada 14 September 2026, JPU menuntut Erfan selaku nakhoda bersama Ramza, Ilham, Mahfud, Ismail, Rudi, dan Arli masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta.

Majelis hakim menyatakan pasal yang didakwakan JPU tidak terbukti sehingga seluruh terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana.

Ketujuh nelayan tersebut sebelumnya ditangkap Sat Polairud Polda Papua Barat Daya pada 3 Maret 2026 atas dugaan menangkap teripang di Area III Selat Dampir, zona pemanfaatan terbatas, kawasan konservasi perairan Raja Ampat.

Mereka didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa hukum tujuh nelayan, Romeon Habari, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi para nelayan kecil. Ia menilai seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti di persidangan.

“Oleh karena itu, atas putusan bebas murni ini, ini kemenangan seluruh para nelayan, walaupun tujuh nelayan ini yang menjadi tumbal,”kata Romeon Habari, kuasa hukum tujuh nelayan, usai persidangan.

Romeon mengatakan, proses penanganan perkara tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum, terutama dalam melihat kondisi masyarakat nelayan di Raja Ampat.

“Tapi ini kesalahan prosedur yang dilakukan oleh aparat, dimana aph-aph harus lebih jeli lagi dan melihat bahwa situasi yang ada di Raja Ampat itu berbeda. Dan itu perlu untuk pendalaman,”tegas Romeon.

Menurut dia, perkara tersebut juga membuka kemungkinan adanya upaya hukum untuk meminta pengembalian kerugian yang dialami para terdakwa selama menjalani proses hukum.

“Maka itu tidak serta merta para APH menetapkan seseorang menjadi tersangka yang tidak sesuai dengan aturan. Sekarang ini kami kembalikan kepada tujuh nelayan ini, apakah mereka menuntut ataukah mereka mau ganti rugi, dimana mereka kehilangan pekerjaan, selama tujuh bulan mereka tidak mencari, tidak bisa menghidupkan keluarga, nah ini kami kembalikan kepada tujuh nelayan ini,”ujar Romeon.

Dukungan terhadap tujuh nelayan sebelumnya menguat melalui aksi ratusan nelayan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Massa membawa spanduk dan poster serta mendesak aparat penegak hukum membebaskan rekan mereka.

Koordinator aksi, Frengky Rumere, setelah putusan bebas dibacakan, menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim dan kuasa hukum. Pengusaha asli Papua yang bergerak di bidang perikanan itu menilai putusan tersebut mengembalikan harapan masyarakat kecil terhadap penegakan hukum.

“Ini satu anugerah dan berkat bagi saudara-saudara saya yang hari ini telah mendapatkan keadilan atas putusan hakim hari ini,”kata Frengky Rumere.

Frengky juga menilai keputusan PN Sorong menjadi momentum bagi nelayan untuk tidak kehilangan kepercayaan terhadap hukum.

“Artinya ketika kami kehilangan kepercayaan terhadap hukum, dan menurut kami hukum itu sudah tidak ada, dan hukum itu sudah tidak adil, dan ternyata pada hari ini, tepatnya di Kota Sorong, Pengadilan Negeri Sorong menyatakan bahwa masih ada harapan atas sebuah keadilan hukum itu sendiri, dan hukum masih tetap berpihak kepada masyarakat kecil,” ujar Frengky.

Ia menegaskan putusan tersebut tidak hanya menyangkut tujuh terdakwa, tetapi juga menjadi simbol perjuangan nelayan kecil di Papua Barat Daya.

“Akhirnya hari ini, tujuh saudara saya, dapat dinyatakan bebas murni, dan tanpa syarat, secara hukum mereka bisa membuktikan, dan hari ini menjadi salah satu momen dimana seluruh nelayan di kota sorong, umumnya di Papua Barat Daya, bangkit bergerak, jangan ragu, karena hukum masih ada dan memihak untuk kita, nelayan kecil,”kata Frengky.

Bagi keluarga, putusan tersebut mengakhiri penantian panjang selama proses hukum berlangsung. Hallijah, ibunda salah satu terdakwa, menyampaikan rasa syukur setelah anaknya dinyatakan bebas.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Hakim yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada anak saya dan rekan-rekannya. Ternyata disini masih ada keadilan yang kami orang kecil ini harapkan, dan masih ada hakim yang baik,”ungkap Hallijah, ibunda salah satu terdakwa, usai persidangan.

Putusan bebas ini sekaligus mengubah arah perkara yang sebelumnya memicu keresahan dan gelombang solidaritas nelayan di Sorong. Dari ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta, tujuh nelayan kini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Bagi tujuh nelayan tersebut, ruang sidang PN Sorong pada Senin itu bukan sekadar tempat berakhirnya perkara, tetapi menjadi titik balik setelah berbulan-bulan kehilangan kebebasan, pekerjaan, dan kesempatan mencari nafkah bagi keluarga. Sujud syukur dan air mata mereka menjadi penanda bahwa putusan hukum telah mengubah kecemasan menjadi harapan.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network