AIMAS, iNewssorongraya.id — Pemerintah memperketat arah pengawasan dan penegakan hukum lingkungan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi baru ini menempatkan pengawas lingkungan sebagai ujung tombak untuk memastikan pelanggaran tidak berhenti pada teguran, tetapi dapat ditindak melalui sanksi administratif yang memiliki efek jera.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi dan Implementasi Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup yang digelar Balai Gakkum KLH Papua-Maluku di Aimas Hotel & Convention Center, Senin (24/8/2026).
Kegiatan dibuka Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, dan diikuti 42 peserta yang terdiri atas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pemerintah daerah serta perwakilan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Kepala Balai Gakkum KLH Papua-Maluku sekaligus Ketua Panitia, Tumbur Parsaoran (Tengah) saat sesi foto bersama dengan peserta sosialisasi.
Kepala Balai Gakkum KLH Papua-Maluku sekaligus Ketua Panitia, Tumbur Parsaoran, mengatakan regulasi tersebut menjadi pijakan hukum baru untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas pengawasan, serta efektivitas sanksi administratif.
“Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup menjadi pijakan hukum baru yang sangat krusial,”ungkap Tumbur Parsaoran dalam sambutannya.
Kepala Balai Gakkum KLH Papua-Maluku sekaligus Ketua Panitia, Tumbur Parsaoran.
Menurut Tumbur, perubahan regulasi tidak hanya menyangkut tata cara pengawasan, tetapi juga mekanisme pengenaan sanksi administratif hingga tindak lanjut penegakan hukum lingkungan. Ketentuan baru tersebut sekaligus menggantikan dan membawa perkembangan substantif dibandingkan Permenlhk Nomor 14 Tahun 2024.
Ia menekankan tiga aspek yang harus menjadi perhatian dalam implementasi aturan, yakni sinergi dan kolaborasi lintas instansi, integritas penegakan hukum, serta sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Peserta sosialisasi saat mengikuti kegiatan.
Pengawas lingkungan, kata dia, dituntut bekerja secara profesional, objektif dan transparan. Setiap tindakan pengawasan maupun pemberian sanksi harus mengikuti prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Implementasi regulasi ini harus mampu menjembatani perlindungan ekosistem yang berkelanjutan dengan kepatuhan para pelaku usaha secara adil,” demikian penekanan dalam sambutan Tumbur.
Kegiatan tersebut menjadi penting karena pelaksanaan aturan baru akan sangat bergantung pada kemampuan PPLH menerjemahkan ketentuan normatif ke dalam tindakan pengawasan di lapangan. Keseragaman pemahaman diperlukan agar penerapan sanksi tidak berbeda-beda antarwilayah maupun antarkasus.
Peserta sosialisasi saat mengikuti kegiatan.
Sementara itu, Adyanto Nugroho mengarahkan peserta untuk membedah implementasi regulasi melalui tiga agenda utama. Sesi pertama membahas kebijakan pengawasan lingkungan berdasarkan Permen LH Nomor 6 Tahun 2026.
Sesi berikutnya membahas implementasi pengenaan sanksi administratif lingkungan hidup. Materi kemudian ditutup dengan pembahasan perkembangan substantif serta aspek Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam regulasi tersebut.
Diskusi berlangsung interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber, terutama berkaitan dengan penerapan ketentuan baru dalam pelaksanaan pengawasan dan pemberian sanksi administratif.
Peserta sosialisasi saat mengikuti kegiatan.
Sosialisasi ini juga dilaksanakan secara serentak di 30 provinsi di Indonesia dalam dua tahap, yakni 24 dan 31 Agustus 2026. Untuk wilayah Papua dan Papua Barat Daya, forum tersebut mempertemukan unsur pengawasan lingkungan dari berbagai daerah dalam satu agenda penyamaan persepsi.
Dengan cakupan peserta dari berbagai instansi lingkungan hidup di Papua Barat dan Papua Barat Daya, implementasi Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 kini memasuki tahap yang lebih menentukan: menguji apakah aturan baru benar-benar mampu mengubah pengawasan lingkungan dari sekadar prosedur administratif menjadi instrumen penegakan yang efektif dan memberikan efek jera.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
