Bukan Sekadar SPBU, Sidang Mafia BBM Sorong Bongkar Rantai Distribusi ke Perusahaan

CHANRY SURIPATTY
Sidang dugaan mafia bbm di Pengadilan Negeri Sorong.

 

SORONG, iNewsSorongRaya.id — Persidangan dugaan mafia BBM subsidi di Kota Sorong mulai membuka rantai distribusi Bio Solar dari tingkat SPBU hingga perusahaan pengguna. Keterangan para saksi menunjukkan adanya proses pembelian, penampungan, pencatatan, dan penyaluran yang kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Fakta tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Desi Budi Kasih dan Akbarudin di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (18/8/2026).

Salah satu saksi, Komarudin, mengaku selama tiga tahun bekerja dengan DBK dan bertugas menangani administrasi pergerakan solar. Ia menyebut BBM yang diperoleh dari para sopir truk dicatat sebelum kemudian disalurkan kepada perusahaan.

"Bervariasi, untuk Salawati bisa 15 hingga 20 Ton per bulan, sedangkan untuk Mancaraya bisa sampai 30 hingga 40 ton perbulan, sesuai orderan," kata Komarudin dihadapan majelis hakim.

Keterangan itu mengarah pada dua perusahaan, yakni PT Salawati Motorindo dan PT Mancaraya Agro Mandiri. Jika keterangan tersebut terbukti, volume yang disebut mencapai puluhan ton setiap bulan.

Randy, saksi dari PT Salawati Motorindo, juga mengakui adanya pembelian BBM dari DBK. Ia menyebut transaksi berlangsung sekitar satu tahun dan dilakukan karena harga BBM tersebut lebih murah.

"Sudah 1 tahun belakangan, Kami (perusahaan) membeli BBM dari ibu Desi karena murah, seharga Rp12 ribu/liter. Itu perminggunya bisa 5 ton. Tapi pastinya kami menggunakannya sendiri untuk operasional alat-alat rental," akunya di ruang persidangan.

Keterangan tersebut membuat rantai distribusi menjadi titik yang tidak kalah penting dibanding aktivitas pembelian di SPBU. Persidangan perlu menjawab bagaimana BBM yang dibeli dari SPBU dapat terkumpul, siapa yang menguasai setelah pembelian, serta bagaimana BBM tersebut kemudian berpindah kepada perusahaan.

Lima saksi lain yang dihadirkan jaksa merupakan sopir dump truck yang memberikan keterangan mengenai aktivitas pembelian Bio Solar di SPBU. Kesaksian mereka menjadi bagian dari rangkaian pembuktian mengenai asal dan mekanisme perolehan BBM.

Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan mengenai volume pembelian PT Salawati Motorindo. Randy menyebut sekitar lima ton per minggu, sedangkan Komarudin menyampaikan kisaran 15-20 ton per bulan. Perbedaan ini masih harus dikonfirmasi melalui bukti transaksi dan keterangan lainnya.

Persoalan yang dibedah majelis hakim karena itu bukan semata-mata jumlah BBM yang berpindah tangan. Aspek yang lebih mendasar adalah apakah seluruh proses tersebut berjalan dalam koridor aturan distribusi BBM bersubsidi atau terdapat penyimpangan dalam rantai pasok.

Majelis hakim masih akan menguji keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya. Selama proses tersebut belum selesai, seluruh dugaan yang muncul dalam persidangan tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Jika rangkaian transaksi dan distribusi itu terbukti, persidangan ini berpotensi memperlihatkan bahwa persoalan BBM subsidi tidak hanya berada di antrean SPBU, tetapi juga pada rantai setelah BBM meninggalkan titik penyaluran. Di situlah pembuktian perkara akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas setiap liter BBM yang berpindah.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network