SORONG, iNewssorongraya.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat, Gideon Omkarsba, memastikan 70 anggotanya yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) di Yogyakarta akan menerima uang saku. Ia membantah pemberitaan yang menyebut peserta tidak memperoleh hak tersebut dan meminta media mengonfirmasi informasi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Gideon menegaskan, pembiayaan diklat selama kurang lebih 27 hari mencakup kebutuhan peserta, termasuk makan, minum, dan perjalanan dari Raja Ampat menuju Yogyakarta.
“Kalau tidak tahu isi rumah saya, jangan sembarang buat informasi. Tolong kalau kasih naik berita, klarifikasi ke saya sebagai pimpinan yang bertanggung jawab dalam kegiatan 70 Satpol PP yang sementara ikut Diklat di Jogjakarta,” tegas Gideon.
Ia menyatakan terbuka memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan kegiatan, termasuk pembiayaan dan hak peserta yang mengikuti pendidikan di Yogyakarta.
“Datang ke saya, biar saya jelaskan,” ujar Gideon.
Gideon secara khusus membantah informasi yang menyebut 70 anggota Satpol PP Raja Ampat tidak mendapatkan uang saku selama menjalani diklat.
“70 Satpol PP yang diberangkatkan ke Jogjakarta itu kalau dibilang tidak diberikan uang saku, itu omong kosong,” tegas Gideon.
Menurut dia, panitia telah menyiapkan kebutuhan dasar peserta selama kegiatan berlangsung. Karena itu, ia meminta pemberitaan mengenai pembiayaan diklat tidak hanya melihat satu komponen pengeluaran.
“Kami ini punya hati. Uang makan minum selama kurang lebih 27 hari selama ikut Diklat telah disediakan oleh panitia. Itu uang dari mana?” kata Gideon.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa pimpinan Satpol PP maupun pemerintah daerah harus selalu mendampingi peserta secara langsung selama pendidikan berlangsung.
“Terus, selama Satpol-PP mengikuti pendidikan apakah kita harus selalu ada di samping untuk jaga mereka? Itu kan konyol namanya,” ujar Gideon.
Gideon menyebut biaya perjalanan peserta dari Raja Ampat menuju Yogyakarta juga telah menjadi bagian dari pembiayaan kegiatan tersebut.
“Perjalanan dari Raja Ampat sampai ke Jogjakarta itu apakah tidak dibiayai, apakah tidak diberikan uang saku?. 70 Satpol PP yang ikut Diklat di Jogjakarta akan diberikan uang saku” ucap Kasat Pol PP Raja Ampat.
Ia kembali memastikan seluruh peserta akan memperoleh uang saku, meski belum merinci nominal dan jadwal pencairannya.
“70 anggota Satpol PP yang ikut Diklat itu akan diberikan uang saku,” tegas Gideon.
Terpisah, Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua–Maluku, Chanry Suripatty, yang diminta tanggapanya terkait polemik pemberitaan tersebut, mengingatkan jurnalis agar mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam memberitakan polemik tersebut.
Chanry menegaskan, kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab profesional serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Pers memiliki kebebasan, tetapi kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab. Wartawan wajib mengutamakan konfirmasi, verifikasi, dan keberimbangan sebelum berita dipublikasikan, bukan menjadikan hak jawab dan hak koreksi sebagai alasan untuk mengabaikan proses jurnalistik sejak awal,” ujar Chanry.
Menurut Chanry yang juga merupakan Jurnalis Televisi Senior, berdasarkan informasi yang diketahuinya, wartawan yang menulis artikel Wahana News tersebut mengenal Kepala Satpol PP Raja Ampat. Karena itu, kesempatan melakukan konfirmasi kepada pimpinan yang bertanggung jawab seharusnya dapat dimanfaatkan sebelum berita diterbitkan.
Ia menilai, kompetensi wartawan tidak cukup dibuktikan melalui sertifikat atau kelulusan uji kompetensi, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan tugas jurnalistik sehari-hari.
“Sertifikat kompetensi wartawan bukan sekadar pengakuan profesional, melainkan tanggung jawab untuk menerapkan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kerja jurnalistik. Jangan sampai kelalaian dalam melakukan konfirmasi dan verifikasi justru menimbulkan persoalan, merugikan pihak yang diberitakan, dan berujung pada sengketa hukum,” tegas Chanry.
Chanry menjelaskan, penggunaan narasumber anonim dalam pemberitaan tidak dilarang selama identitas sumber dilindungi secara bertanggung jawab dan informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi.
Ia juga mengingatkan wartawan agar memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi, terutama apabila informasi yang dipublikasikan menyangkut reputasi seseorang atau lembaga.
Menurut Chanry, hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa pers, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban wartawan menguji kebenaran informasi sebelum publikasi.
“Memang, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan hukum. Namun, mekanisme tersebut bukan alasan untuk mengendurkan disiplin jurnalistik. Wartawan harus belajar menjaga akurasi, menghormati narasumber, dan bekerja sesuai aturan agar tidak terjadi blunder yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” tutup Chanry.
Polemik pemberitaan diklat Satpol PP Raja Ampat menempatkan dua persoalan sebagai perhatian publik, yakni kepastian pemenuhan hak 70 peserta dan tanggung jawab media dalam memastikan informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi.
Pada saat yang sama, wartawan tetap berkewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan terverifikasi.
Kepastian hak peserta harus dibuktikan melalui realisasi pembayaran, sedangkan kredibilitas pemberitaan ditentukan oleh ketepatan fakta dan disiplin konfirmasi sejak sebelum berita diterbitkan.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
