SORONG, iNewsSorongRaya.id — Persidangan perkara dugaan mafia BBM subsidi di Kota Sorong mengungkap dugaan aliran 45 hingga 60 ton Bio Solar per bulan kepada PT Salawati Motorindo dan PT Mancaraya Agro Mandiri. Angka tersebut muncul dari kesaksian Komarudin, karyawan terdakwa Desi Budi Kasih (DBK), di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (18/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Desi Budi Kasih dan Akbarudin, seorang sopir. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya bersama hakim anggota Christian E.O Rumbaijan dan Siska Parambang.
Komarudin menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan mengenai aktivitas pembelian, penampungan, pencatatan, hingga penyaluran Bio Solar. Ia mengaku telah bekerja selama tiga tahun dengan DBK dan menangani administrasi pergerakan BBM tersebut.
"Bervariasi, untuk Salawati bisa 15 hingga 20 Ton per bulan, sedangkan untuk Mancaraya bisa sampai 30 hingga 40 ton perbulan, sesuai orderan," kata Komarudin dihadapan majelis hakim.
Jika angka tersebut diuji dan terbukti melalui alat bukti lain, maka total pembelian kedua perusahaan mencapai sekitar 45-60 ton setiap bulan. Besaran itu menjadi sorotan karena Bio Solar merupakan BBM bersubsidi yang distribusinya memiliki ketentuan serta sasaran pengguna tertentu.
Keterangan Komarudin juga menggambarkan adanya aktivitas penampungan sebelum BBM disalurkan kepada pembeli. Ia menyebut pencatatan dilakukan terhadap solar yang diperoleh dari para sopir truk hingga kemudian diberikan kepada perusahaan.
Dalam persidangan, saksi dari PT Salawati Motorindo, Randy, membenarkan bahwa perusahaannya membeli BBM dari DBK. Menurut dia, transaksi tersebut berlangsung sekitar satu tahun karena harga yang ditawarkan lebih murah.
"Sudah 1 tahun belakangan, Kami (perusahaan) membeli BBM dari ibu Desi karena murah, seharga Rp12 ribu/liter. Itu perminggunya bisa 5 ton. Tapi pastinya kami menggunakannya sendiri untuk operasional alat-alat rental," akunya di ruang persidangan.
Keterangan Randy mengenai pembelian sekitar lima ton per minggu berbeda dengan angka yang disampaikan Komarudin, yakni 15-20 ton per bulan untuk PT Salawati Motorindo. Perbedaan tersebut menjadi bagian yang perlu diuji melalui keterangan saksi lain dan bukti transaksi.
Lima saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan merupakan sopir dump truck yang disebut memiliki pengalaman membeli Bio Solar di SPBU. Keterangan mereka menjadi bagian dari upaya jaksa mengurai mekanisme memperoleh BBM sebelum sampai kepada pihak pembeli.
Majelis hakim masih harus menilai seluruh keterangan tersebut bersama dokumen dan alat bukti lainnya. Dengan demikian, besaran volume yang disebut dalam persidangan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum final.
Namun, munculnya angka puluhan ton setiap bulan membuat perkara ini bergeser dari sekadar aktivitas pembelian di tingkat SPBU menuju pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana BBM subsidi dikumpulkan, ditampung, dan kemudian disalurkan kepada perusahaan.
Pada tahap berikutnya, pembuktian akan menentukan apakah transaksi tersebut berlangsung sesuai ketentuan atau justru menjadi bagian dari pola penyalahgunaan BBM subsidi.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
