SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Pengungkapan pencurian di kapal pesiar milik warga negara Jerman belum berhenti pada penangkapan O.J.D.F. Polresta Sorong Kota kini memburu tiga orang berinisial FK, SG, dan A yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan mengatakan penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku yang telah diamankan. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain sekaligus memperjelas rangkaian pencurian.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar Afriangga.
Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT di sebuah kapal pesiar yang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban yang merupakan WNA asal Jerman mengetahui barang-barang miliknya hilang setelah kembali ke kapal. Polisi kemudian menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku. Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota dan Opsnal Macan Polsek Sorong Kota kemudian melakukan pemetaan sebelum bergerak melakukan penangkapan.
O.J.D.F. berhasil diamankan setelah sempat disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Polisi selanjutnya mengembangkan pemeriksaan untuk mencari barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik menyebut aksi pencurian dilakukan bersama beberapa orang dengan cara memasuki kapal ketika sedang berlabuh dan tidak terdapat penghuni. Namun, polisi masih mendalami secara hukum peran setiap orang yang diduga terlibat.
Selain mengejar FK, SG, dan A, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap O.J.D.F. dan mencocokkan keterangannya dengan barang bukti serta informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan.
Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut segera menyampaikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri karena seluruh proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
