Polisi Ungkap Motif Pemuda Mabuk Aniaya Pedagang Bakso hingga Tak Sadarkan Diri

CHANRY SURIPATTY
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Roy Molle ddampingi PJU saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

 

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Teguran pedagang bakso soal kebersihan tangan berujung penganiayaan di Kota Sorong. Seorang pedagang bakso keliling berinisial TAD dipukul tiga kali oleh pemuda berinisial DRT hingga terjatuh ke aspal dan tak sadarkan diri.

Polisi mengungkap penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pendidikan Lorong 4, Kilometer 8, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (12/9/2026) sore. Tersangka disebut dalam kondisi mengonsumsi minuman keras bersama dua rekannya sebelum mendatangi korban.

Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Roy Molle mengungkap motif penganiayaan itu dalam konferensi pers di Mapolsek Sorong Timur, Selasa (15/9/2026). Gleen didampingi Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Gleen, peristiwa bermula ketika DRT bersama dua rekannya yang berada di dalam angkutan umum memanggil korban untuk membeli bakso.

Saat korban membuka tutup dandang, tersangka berusaha mengambil bakso menggunakan tangan secara langsung. Korban kemudian menegur tindakan tersebut karena menyangkut kebersihan makanan.
“Saat korban membuka tutup dandang bakso, tersangka mencoba mengambil bakso langsung dengan tangannya. Korban sempat menegur dengan sopan, ‘Jangan Mas, tanganmu kotor’,” ujar Gleen.

Teguran tersebut kemudian memicu pertengkaran. Polisi menyebut DRT memukul korban sebanyak tiga kali. Dua pukulan pertama berupa tamparan mengenai pipi kiri dan kanan, sedangkan pukulan ketiga menggunakan tangan terkepal dan mengarah ke mulut korban.
Pukulan terakhir membuat korban kehilangan keseimbangan. TAD kemudian jatuh ke aspal hingga tidak sadarkan diri.

Usai melakukan penganiayaan, tersangka meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah. Sementara korban dibawa saksi ke RSUD Sele Be Solu untuk memperoleh perawatan medis.

Polisi kemudian menangkap DRT dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Gleen menegaskan kepolisian tetap memproses perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum, kata dia, harus berjalan dengan memperhatikan asas legalitas, keadilan, dan kemanfaatan.
“Tujuannya agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Kami terus menekankan kepada seluruh personel untuk melaksanakan komitmen serta arahan dari Bapak Kapolda Papua Barat Daya dalam melayani masyarakat,” tegas Gleen.

Kasus tersebut menunjukkan bagaimana teguran dalam aktivitas jual beli di ruang publik dapat berubah menjadi tindak pidana ketika konflik diselesaikan dengan kekerasan. Polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, sementara seluruh tahapan perkara tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak tersangka atas proses hukum yang adil.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network