Pelaku Aniaya Tukang Bakso Berhasil Ditangkap, Kapolresta Sorong: Tak Ada Tempat bagi Penjahat

CHANRY SURIPATTY
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan saat didampingi Kasat Reskrim AKP Afrianga U Tan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Polisi memastikan penganiayaan terhadap pedagang bakso yang sempat viral di media sosial tidak dibiarkan berlarut. Seorang terduga pelaku, DRT (36), ditangkap setelah tim gabungan melakukan pengejaran hingga ke kediamannya di Kota Sorong.

DRT diamankan Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Tim Paniki Polsek Sorong Timur di Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menegaskan penangkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus pesan bahwa tindakan kekerasan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan di Kota Sorong. Langkah penindakan tegas tentu akan kami lakukan bagi para pelaku kejahatan,” tegas Amry.

Kapolresta juga memberikan apresiasi kepada anggotanya di lapangan yang bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Ia juga meminta masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi kejahatan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Kasus tersebut bermula ketika korban sedang berjualan bakso di kawasan Jalan Pendidikan Km 8, Lorong 4, Kelurahan Klabulu. Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku datang dan hendak mengambil bakso menggunakan tangan.

Korban kemudian menegur karena tangan terduga pelaku dalam kondisi kotor. Teguran itu diduga berujung pada tindakan kekerasan.

Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan mengatakan terduga pelaku kemudian memukul korban berkali-kali hingga korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.

“ Saat itu, korban sedang melayani pembeli bakso dagangannya. Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan hendak mengambil bakso dari dalam panci menggunakan tangan. Karena tangan terduga pelaku dalam keadaan kotor, korban menegurnya,” ungkap Ahmad.

Setelah keluarga korban membuat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan DRT di rumahnya kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan.

Petugas mengepung rumah tersebut. DRT sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, tetapi berhasil diamankan sebelum dibawa ke Polsek Sorong Timur.

Dalam pemeriksaan awal, DRT disebut mengakui telah memukul korban. Polisi kemudian memprosesnya berdasarkan sangkaan Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, korban masih menghadapi persoalan kesehatan. Luka serius yang dialaminya disebut membutuhkan operasi, sedangkan biaya penanganan diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta. Kondisi tersebut mendorong Yayasan At-Taubah Peduli Sorong menggalang bantuan bagi korban.

Dengan tertangkapnya terduga pelaku, perhatian kini bergeser pada dua hal: memastikan proses hukum berjalan transparan dan memastikan korban memperoleh penanganan medis yang layak. Penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh cepatnya penangkapan, tetapi juga oleh kemampuan aparat mengungkap perkara secara utuh hingga proses hukum berikutnya.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network