SORONG, iNewsSorong.id – Tim Opsnal "Paniki" Reskrim Polsek Sorong Timur menunjukkan aksi cepat dengan menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap Wempi Pelamonia (22), seorang pemuda yang menjadi korban penganiayaan brutal di Jalan Basuki Rahmat, Kota Sorong. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/11/2024), seminggu setelah insiden nahas tersebut.
Tim Paniki Reskrim Polsek Sorong Timur berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pindana pengeroyokan terhadap Wempi Pelamonia (FOTO : iNewsSorong.id - HO : HUMAS Polresta Sorong Kota)
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 05.30 WIT. Saat itu, korban yang sedang mengantar kakaknya ke tempat kerja di Bandara DEO Sorong, mengalami insiden tak terduga. Di tengah perjalanan, motornya kehabisan bensin di depan Dealer Daihatsu Km. 9. Ketika mencari bahan bakar, korban dihadang dan dikeroyok oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam.
Wempi Pelamonia (22), seorang pemuda yang menjadi korban penganiayaan brutal di Jalan Basuki Rahmat, Kota Sorong saat dirawat di Rumah Sakit. (FOTO: iNewsSorong.id - HO : Humas Polresta Sorong Kota)
Akibat insiden tersebut, situasi sempat memanas. Kerabat korban dan masyarakat sekitar memblokir jalan dengan membakar ban di lokasi kejadian. Namun, aksi ini berhasil diredam oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK, M.H., bersama jajarannya, yang melakukan negosiasi langsung di tempat.
Tim Opsnal Paniki, yang dipimpin oleh Kapolsek Sorong Timur bersama Kanit Opsnal Ipda Salahuddin, S.H., segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Mereka mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, serta petunjuk lain. Hasilnya, dua pelaku, R dan J, berhasil diringkus. Barang bukti berupa sepeda motor dan sebilah parang dengan gagang hitam juga diamankan.
"Alhamdulillah, pelaku pengeroyokan R dan J sudah ditangkap pada Sabtu (9/11/2024). Saat ini, kasus masih dikembangkan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Sorong Kota.
Kronologi dan Motif Masih Didalami
Berdasarkan informasi yang dihimpun, R diduga menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, sementara J memukul korban hingga menyebabkan luka robek pada tangan kanan dan kaki kiri. Meski begitu, motif pengeroyokan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Sorong Kota menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi pemblokiran jalan yang dapat merugikan pengguna jalan lain dan melanggar hukum.
"Kami meminta masyarakat menyampaikan masalah atau tuntutan secara bijaksana, tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar Kapolresta.
Satu dari dua pelaku penganiayaan berat terhadap Wempi Pelamonia yang berhasil ditangkap tim Paniki Reskrim Polsek Sorong Timur.( FOTO: iNewsSorong.id - HO : Humas Polresta Sorong Kota).
Aksi cepat dan tegas Tim Paniki Polsek Sorong Timur mendapatkan apresiasi luas, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah Kota Sorong.
Editor : Chanry Suripatty