Pemprov PBD Gandeng Kejati Papua Barat Dalam Pendampingan Hukum

CHANRY SURIPATTY
Perkuat Pengamanan Aset Daerah — Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu bersama Kajati Papua Barat I Putu Gede Astawa menandatangani kesepakatan kerja sama pendampingan hukum di Kota Sorong, Senin (14/9/2026).

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak ingin persoalan hukum muncul setelah program pembangunan berjalan. Karena itu, Pemprov PBD menggandeng Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk memperkuat pendampingan hukum sekaligus mengamankan aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat I Putu Gede Astawa di Ballroom Pollariss Hotel Vega Prime, Kota Sorong, Senin (14/9/2026).

Kesepakatan itu meliputi bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk konsultasi serta pendampingan terhadap program pemerintah daerah.

Gubernur Elisa Kambu meminta seluruh kepala daerah di Papua Barat Daya memanfaatkan pendampingan hukum tersebut sejak awal proses pemerintahan. Menurutnya, konsultasi sejak tahap perencanaan dapat menjadi langkah pencegahan agar kebijakan dan pembangunan tidak berujung persoalan hukum.

“Kita datang untuk konsultasi, minta pendapat, mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan. Kalau ini bisa dicegah sedini mungkin, itu jauh lebih baik daripada nanti kalau masalah sudah terjadi,” tegas Elisa.

Ia menekankan bahwa komunikasi dengan aparat penegak hukum harus dilakukan secara profesional untuk memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan tersebut, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam pelaksanaan pemerintahan.

Di sisi lain, Kajati Papua Barat I Putu Gede Astawa menyatakan kejaksaan siap mendukung pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum. Salah satu perhatian yang mencuat ialah penertiban dan pengamanan aset pemerintah daerah yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.

Persoalan aset menjadi bagian penting karena menyangkut perlindungan kekayaan daerah sekaligus kepastian hukum atas barang milik pemerintah. Karena itu, pendampingan Datun diharapkan tidak berhenti pada konsultasi administratif, tetapi dapat membantu pemerintah mengambil langkah hukum sesuai kewenangan apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan aset.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau, Wali Kota Sorong Septinus Lobat, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Dr. Frenki Son Laku, serta para bupati/wali kota dan pimpinan organisasi perangkat daerah di Papua Barat Daya.

Pemprov Papua Barat Daya berharap kesepakatan bersama tersebut memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan APBD dan mempercepat program pembangunan. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan kerja sama itu tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menghasilkan langkah konkret dalam mencegah persoalan hukum dan melindungi aset publik.

Ujung dari kerja sama ini bukan sekadar tanda tangan, melainkan seberapa jauh pendampingan hukum mampu mencegah kesalahan kebijakan, menertibkan aset daerah, dan memastikan anggaran publik benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network