SORONG, iNewssorongraya.id — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memerintahkan penghentian sementara terhadap 36 kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI. Namun, surat tersebut belum menetapkan tenggat kepatuhan maupun mekanisme penindakan jika aktivitas penambangan tetap berlangsung.
Perintah itu tertuang dalam surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat Daya tertanggal 6 Juli 2026 yang ditandangani Kadis Disnakertrans ESDM, Suroso. Surat ditembuskan kepada Gubernur Papua Barat Daya, kepala daerah di wilayah pertambangan, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat Daya (Kadisnakertrans ESDM), Suroso, membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurut dia, daftar PETI disusun setelah petugas melakukan pemantauan selama hampir satu bulan.
“Jadi memang benar ada surat edaran tersebu, dimana kami itu, beberapa waktu yang lalu, staf-staf saya itu sudah melakukan monitoring dalam waktu hampir satu bulan yah, dan menemukan aktivitas pertambangan tanpa ijin,” ungkap Suroso kepada iNewssorongraya.id, Minggu (12/7/2026).
“Nah, sehingga kami memandang perlu kepada mereka itu untuk diberikan peringatan untuk menghentikan pertambangan tersebut. Sampai dengan mereka mengurus ijin sesuai kerentuan yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan lampiran surat, 36 kegiatan PETI tersebar di enam kabupaten dan kota. Raja Ampat mencatat jumlah tertinggi dengan 18 kegiatan, disusul Kota Sorong sebanyak enam kegiatan.
Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat masing-masing memiliki empat kegiatan. Sementara Kabupaten Sorong dan Tambrauw masing-masing mencatat dua aktivitas pertambangan tanpa izin.
Jenis material yang ditambang meliputi batu gamping, pasir dan batu atau sirtu, batu pecah, serta bahan baku bata merah. Penanggung jawab kegiatan terdiri atas perseroan terbatas, persekutuan komanditer, dan individu.
Suroso menegaskan seluruh kegiatan harus dihentikan sampai izin diterbitkan oleh instansi berwenang.
“Maka bagi yang tidak memiliki ijin, maka sesuai ketentuan harusnya menghentikan aktifitas mereka sampai ada ijin yang resmi,” ujar Suroso.
Pemprov Papua Barat Daya mengingatkan setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Penambangan Rakyat, atau Surat Izin Penambangan Batuan.
Pemerintah juga merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Suroso menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila perintah penghentian tidak dipatuhi.
“Nah, tentu ada penegakan aturan termasuk penegakan hukum, karena mereka belum memiliki ijin dan ini nanti akan kami komunikasikan ke pihak APH yang lain. Karena ini kategorinya penambangan tanpa ijin. Mereka diduga kuat sudah melakukan perusakan lingkungan dan lain-lain,” katanya.
Dugaan kerusakan lingkungan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan pembuktian hukum. Pemeriksaan dibutuhkan untuk menentukan bentuk pelanggaran, tingkat kerusakan, dan pihak yang harus bertanggung jawab.
Hingga kini, surat penghentian belum memuat batas waktu pelaksanaan, jadwal pemeriksaan lapangan, ataupun tahapan sanksi terhadap pihak yang mengabaikan perintah tersebut. Perusahaan dan individu yang tercantum dalam daftar juga belum memberikan tanggapan.
Pemprov Papua Barat Daya membuka layanan konsultasi perizinan bagi pelaku usaha pada jam kerja. Mereka diminta menyelesaikan seluruh persyaratan legal sebelum kembali menjalankan kegiatan penambangan.
Tanpa tenggat yang jelas, pengawasan berkala, dan konsekuensi terukur, perintah penghentian berpotensi berhenti sebagai peringatan administratif. Ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum akan menjadi penentu apakah 36 kegiatan PETI tersebut benar-benar berhenti di lapangan.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
