SORONG, iNewssorongraya.id — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membuka peluang penegakan hukum terhadap perusahaan dan individu yang tetap menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin. Pelaku terancam pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ancaman tersebut disampaikan bersamaan dengan perintah penghentian sementara terhadap 36 kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI yang tersebar di enam kabupaten dan kota.
Perintah penghentian tercantum dalam surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat Daya tertanggal 6 Juli 2026. Surat itu ditembuskan kepada Gubernur Papua Barat Daya, kepala daerah terkait, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat Daya, Suroso, mengatakan seluruh pelaku usaha pertambangan wajib memiliki izin sebelum menjalankan kegiatan.
“Maka bagi yang tidak memiliki ijin, maka sesuai ketentuan harusnya menghentikan aktifitas mereka sampai ada ijin yang resmi,” ujar Suroso di Sorong, Minggu (12/7/2026).
Pemerintah mewajibkan kegiatan pertambangan dilengkapi Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Penambangan Rakyat, atau Surat Izin Penambangan Batuan sesuai jenis kegiatan dan kewenangannya.
Pemprov Papua Barat Daya merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” demikian ketentuan yang dikutip dalam surat tersebut.
Suroso menegaskan pemerintah akan mengomunikasikan temuan PETI kepada aparat penegak hukum apabila kegiatan penambangan tetap berlangsung.
“Nah, tentu ada penegakan aturan termasuk penegakan hukum, karena mereka belum memiliki ijin dan ini nanti akan kami komunikasikan ke pihak APH yang lain. Karena ini kategorinya penambangan tanpa ijin. Mereka diduga kuat sudah melakukan perusakan lingkungan dan lain-lain,” katanya.
Pernyataan mengenai dugaan kerusakan lingkungan belum menjadi kesimpulan hukum. Pemerintah dan aparat berwenang masih perlu melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan ada atau tidaknya kerusakan, luas dampak, serta hubungan antara kegiatan penambangan dan akibat yang ditimbulkan.
Berdasarkan pendataan awal, Raja Ampat memiliki 18 kegiatan PETI. Kota Sorong mencatat enam kegiatan, sedangkan Sorong Selatan dan Maybrat masing-masing empat kegiatan. Kabupaten Sorong dan Tambrauw masing-masing memiliki dua kegiatan.
Aktivitas tersebut mencakup penambangan batu gamping, pasir dan batu atau sirtu, batu pecah, serta material bahan baku bata merah. Penanggung jawabnya terdiri atas perseroan terbatas, persekutuan komanditer, dan perseorangan.
Meski telah menyampaikan ancaman hukum, pemerintah belum menetapkan tenggat penghentian, jadwal inspeksi, maupun batas waktu pengurusan legalitas. Belum diketahui pula kapan temuan tersebut akan diserahkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Para perusahaan dan individu yang tercantum dalam daftar belum memberikan tanggapan mengenai status izin maupun kegiatan penambangan yang mereka jalankan.
Pemprov Papua Barat Daya menyediakan layanan konsultasi perizinan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelaku usaha diminta menghentikan kegiatan dan mengurus legalitas sebelum kembali beroperasi.
Ancaman pidana akan kehilangan daya cegah apabila tidak diikuti pengawasan dan penindakan yang konsisten. Pemerintah kini dituntut membuktikan bahwa perintah penghentian bukan sekadar surat peringatan, melainkan langkah awal untuk menertibkan pertambangan ilegal di Papua Barat Daya.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
