SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap HS alias Husnah di Manado, Sulawesi Utara, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan 40 unit telepon genggam milik Toko Deltafone Paragon Square Mall, Kota Sorong.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan perkara tersebut diduga terjadi pada Desember 2025. Pihak toko kemudian melaporkannya kepada kepolisian pada awal Januari 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa administrasi toko, dan menelusuri keberadaan barang.
“Setelah didalami oleh penyidik, kemudian terungkap bahwa pelaku yang melakukan penggelapan yakni HS alias Husnah,” ujar Afriangga kepada iNewssorongraya.id, Jumat (10/7/2026).
Polisi selanjutnya mengetahui Husnah berada di luar Papua Barat Daya. Tim Jatanras kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Manado untuk melakukan penangkapan.
“Dari hasil koordinasi dengan tim di Manado, kita pun berhasil mengamankan pelaku dan kini telah dibawa ke Kota Sorong,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut Husnah melakukan perbuatannya karena terlilit utang dan memiliki kebutuhan mendesak. Aksi tersebut diduga dapat dilakukan karena tersangka telah mendapat kepercayaan dari pengelola toko.
“Sejak awal buka toko Infinix, pelaku dia jadi karena cukup loyal, sehingga setiap pesan orang kantor justru kasih ke dia,” ucap Afriangga.
“Karena sudah dipercaya makanya dia bebas kasih keluar produk, dan tak juga dicurigai,” lanjutnya.
Penyidik menduga Husnah menggunakan sejumlah cara untuk menghindari kecurigaan. Sebagian hasil penjualan telepon genggam disetorkan kepada toko, sedangkan perangkat lain disebut sebagai barang yang diperoleh melalui arisan.
Polisi mencatat hasil penjualan telepon genggam tersebut mencapai sekitar Rp299 juta. Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa, termasuk Husnah dan pihak Deltafone Paragon Square Mall.
“Dari praktik penggelapan tersebut, Husnah diketahui memperoleh keuntungan senilai Rp299 juta dari hasil penjualan hp,” kata Afriangga.
Berkas perkara tahap pertama telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong. Husnah saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan.
Di sisi lain, Husnah memberikan keterangan berbeda mengenai keberangkatannya ke Manado. Ia membantah sengaja melarikan diri dan mengaku berada di sana untuk merawat ibunya yang sakit.
Husnah juga menyebut dua orang berinisial BA dan TR sebagai pihak yang memesan serta membeli perangkat tersebut.
“Saya bawa total 40 unit hp itu diketahui kepala toko, dan semua atas pesanan dari dua orang yakni berinisial BA (pengusaha) dan TR (oknum polisi),” ujar Husnah.
Kuasa hukum tersangka meminta penyidik mendalami peran kedua pembeli tersebut. Sementara Propam Polda Papua Barat Daya telah memerintahkan penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
Penyidik kini dituntut menelusuri keseluruhan rantai distribusi barang agar perkara tersebut tidak berhenti pada pihak yang mengeluarkan telepon genggam dari toko, tetapi juga menyentuh pihak yang menerima dan memperoleh keuntungan apabila didukung bukti hukum.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
