SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Kuasa hukum HS alias Husnah mendesak penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota memeriksa dua orang yang diduga membeli 40 unit telepon genggam dari tersangka kasus penggelapan di Toko Deltafone Paragon Square Mall, Kota Sorong.
Dua orang tersebut masing-masing berinisial BA, yang disebut sebagai pengusaha, dan TR, yang diduga merupakan anggota kepolisian.
Penasihat hukum Husnah, Siti Zakiah, mengatakan perkara tersebut tidak dapat dilihat hanya sebagai perbuatan tunggal kliennya. Penyidik, menurut dia, perlu menelusuri pihak yang memesan, membeli, menerima, dan menjual kembali barang.
“Peristiwa penggelapan ini klien saya tidak berdiri sendiri, seluruh aktivitas tentu ada pihak yang menjadi penadah dan menjadi satu rangkaian tindak pidana,” ungkap Siti.
Siti meminta Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Sorong Kota menangani perkara secara profesional dan memberikan pertanggungjawaban hukum yang setara kepada setiap pihak apabila ditemukan alat bukti.
“Barang ini keluar bukan keinginan sendiri, namun semua itu atas pesanan dari dua penadah yakni BA dan TR (polisi),” jelasnya.
Siti bersama kuasa hukum lainnya, Wan Magdalena, menyatakan akan mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut diperiksa.
Tim kuasa hukum juga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan terhadap pihak yang terbukti menerima atau membeli barang hasil tindak pidana.
Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka penadahan tetap harus didasarkan pada bukti mengenai pengetahuan atau dugaan patut bahwa barang yang diterima berasal dari tindak kejahatan.
Husnah sebelumnya mengaku telah bertransaksi dengan BA dan TR sejak 2024 hingga 2025. Penjualan awalnya melibatkan telepon genggam bekas, kemudian berlanjut pada perangkat baru.
“Saya bawa total 40 unit hp itu diketahui kepala toko, dan semua atas pesanan dari dua orang yakni berinisial BA (pengusaha) dan TR (oknum polisi),” ujar Husnah.
Menurut Husnah, sebagian perangkat bermerek iPhone dijual seharga Rp21 juta per unit. Harga tersebut lebih rendah daripada harga resmi yang disebut mencapai Rp25 juta.
Ia mengklaim kedua pembeli kemudian menjual kembali barang kepada masyarakat dengan harga normal. Keterangan itu masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti komunikasi, catatan pembayaran, dan penelusuran kepemilikan perangkat.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga telah menyerahkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Sorong.
“Setelah didalami oleh penyidik, kemudian terungkap bahwa pelaku yang melakukan penggelapan yakni HS alias Husnah,” ujar Afriangga.
Polisi menyebut Husnah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan pihak toko untuk mengeluarkan perangkat tanpa langsung dicurigai. Sebagian uang hasil penjualan diduga disetor untuk menyamarkan perbuatannya.
Husnah ditangkap di Manado dan saat ini menjalani penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan.
Secara terpisah, Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosia Krey telah memerintahkan Paminal menyelidiki informasi tentang dugaan keterlibatan anggota Polri.
“Sementara sudah saya perintahkan kepada Paminal untuk lidik,” ungkap Mathias.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai penjualan diperlukan untuk memastikan perkara berjalan berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata pengakuan satu pihak. Prinsip praduga tak bersalah tetap melekat kepada setiap orang selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
