TIMIKA, iNewssorongraya.id — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan empat orang dalam rangkaian penangkapan DPO kasus peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo di Kota Jayapura.
Keempat orang tersebut berinisial F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. Mereka menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan A.G. maupun jaringan yang diduga memasok senjata kepada kelompok bersenjata di Papua.
Satgas belum menetapkan status hukum keempatnya. Penyidik masih mendalami peran, hubungan, komunikasi, dan informasi yang mereka ketahui terkait perkara tersebut.
A.G. ditangkap di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura, Selasa (7/7/2026), sekitar pukul 10.40 WIT. Sebelum penangkapan, tim melakukan observasi di kawasan Koya hingga jalur menuju perbatasan Skouw.
Petugas tidak menemukan perlawanan ketika mengamankan A.G. Dalam tindakan tersebut, aparat menyita satu telepon genggam, tas selempang, dua baterai, headset Bluetooth, tiga plastik obat, enam keping kulit kayu, tiga silet, uang tunai Rp30.000, dan sejumlah barang lainnya.
Aparat juga menemukan kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini. Barang tersebut akan diperiksa bersama perangkat komunikasi milik A.G. untuk mendukung pengembangan penyidikan.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan penyidik tidak hanya menelusuri pelaku transaksi, tetapi juga sumber dana dan jalur pemasokan senjata.
“Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo–Yahukimo. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Era Adhinata.
A.G. diduga menjadi perantara antara S.P. sebagai pembeli dan D.K. sebagai penghubung lain. Ia juga disebut mengikuti pertemuan transaksi senjata api rakitan laras panjang bernilai sekitar Rp80 juta pada 4 Maret 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menekankan seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan prosedur hukum.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Terhadap A.G., penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pemeriksaan terhadap empat orang lainnya harus dilakukan secara objektif dan berbasis alat bukti. Penetapan status hukum wajib menunggu hasil penyidikan agar proses pengungkapan jaringan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
