SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, Kamis (13/11/2025). Kali ini, giliran Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disasar, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang diduga merugikan negara senilai Rp4 miliar lebih.
Usai menggeledah ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tim penyidik langsung bergerak menuju Kantor BPKAD yang masih berada di kompleks Kantor Wali Kota Sorong. Dengan pengawalan ketat anggota TNI AD, sejumlah penyidik membawa satu box container berukuran sedang berisi dokumen penting hasil penggeledahan.
Tim Pidsus yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, bersama beberapa penyidik lainnya, langsung memeriksa ruang kerja Sekretaris BPKAD Kota Sorong dan sejumlah ruangan lainnya. Penggeledahan juga dilakukan di gudang arsip BPKAD yang diduga menyimpan dokumen terkait proyek pengadaan ATK tersebut.
Kedatangan tim Kejati Papua Barat sempat membuat kaget sejumlah pegawai di lingkungan kantor tersebut. Mereka diminta tetap bekerja seperti biasa sambil proses penggeledahan berlangsung.
“Tim langsung masuk ke ruang Sekretaris BPKAD dan gudang arsip. Semua proses dilakukan secara tertutup,” ujar salah satu sumber internal di kantor itu kepada iNewssorongraya.id, Kamis siang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Papua Barat maupun Kepala BPKAD Kota Sorong terkait langkah hukum tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ATK di lingkungan Pemerintah Kota Sorong ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp4 miliar dari total pagu anggaran APBD 2017 senilai Rp8 miliar lebih.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, sumber internal menyebutkan Kejati Papua Barat juga telah mengantongi nama-nama tersangka baru yang tengah dalam tahap finalisasi.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau dan mantan Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan ATK tersebut.
Kejati Papua Barat memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
