SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Wacana pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang disuarakan seorang senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua Barat Daya memicu respons keras dari sejumlah elemen masyarakat. Desakan tersebut dinilai berpotensi memicu polemik baru di tengah dinamika politik dan implementasi Otonomi Khusus di tanah Papua.
Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Ijie menegaskan bahwa isu pembubaran MRP tidak boleh dilontarkan tanpa dasar hukum, kajian ilmiah, serta pertimbangan sosial dan adat yang jelas.
Menurutnya, wacana tersebut berisiko menjadi isu liar yang dapat dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menciptakan kegaduhan dan mengganggu stabilitas daerah.
“Isu pembubaran MRP tidak bisa disampaikan tanpa dasar yang jelas. Jika tidak disampaikan secara bertanggung jawab, hal itu dapat dimanfaatkan oleh kelompok dengan ideologi tertentu yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah dan bahkan mengancam integrasi kedaulatan NKRI di tanah Papua,” ujar Yanto Ijie.
Yanto menegaskan, MRP bukan sekadar organisasi masyarakat, melainkan lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
Dalam struktur Otonomi Khusus Papua, lembaga tersebut berfungsi sebagai representasi budaya Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki mandat menjaga hak-hak masyarakat adat, melindungi nilai budaya Papua, serta memperkuat peran perempuan dan kerukunan umat beragama.
Menurutnya, keberadaan MRP merupakan bagian penting dari desain kebijakan Otonomi Khusus yang bertujuan menjembatani kepentingan negara dengan aspirasi masyarakat adat Papua.
“Jika lembaga MRP dibubarkan, maka dampaknya bukan hanya pada kelembagaan semata, tetapi juga berpotensi melemahkan implementasi UU Otsus secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia menilai kritik terhadap MRP seharusnya diarahkan pada evaluasi kinerja individu anggota, bukan pada pembubaran lembaga secara keseluruhan.
“Masalah kinerja bisa saja terjadi pada individu anggota, bukan pada lembaganya. Karena itu, yang perlu diperbaiki adalah kualitas dan integritas anggotanya,” katanya.
Fopera mengusulkan sejumlah langkah untuk memperbaiki kinerja MRP tanpa harus membubarkan lembaga tersebut.
Langkah pertama adalah melakukan evaluasi kinerja anggota secara berkala dan transparan dengan melibatkan perwakilan adat dari berbagai suku, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki kompetensi.
Kedua, melakukan pergantian anggota yang dinilai tidak memenuhi standar atau tidak menjalankan mandat representasi masyarakat adat Papua sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga, memperkuat sistem seleksi anggota agar benar-benar dilakukan melalui musyawarah adat yang sah serta memastikan calon anggota memiliki integritas, pemahaman adat, dan komitmen terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski demikian, Yanto menegaskan bahwa jika wacana pembubaran tetap didorong, langkah tersebut harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap pasal dalam UU Otonomi Khusus yang menjadi dasar pembentukan MRP.
Selain itu, pembahasan juga dapat dilakukan melalui Kongres Adat Papua yang melibatkan seluruh suku di tanah Papua untuk merumuskan sikap bersama terkait keberadaan lembaga tersebut sebelum disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pilihan lain adalah menunggu momentum evaluasi UU Otsus jilid II pada tahun 2041, ketika seluruh mekanisme otonomi khusus Papua, termasuk keberadaan MRP, dapat dikaji kembali secara menyeluruh.
Yanto menegaskan bahwa selama ini MRP memiliki peran penting sebagai penghubung antara negara dan masyarakat adat Papua.
“MRP bukan sekadar lembaga, tetapi juga bagian dari identitas dan perlindungan bagi Orang Asli Papua. Daripada membubarkan lembaganya, lebih bijak jika kita memperbaiki kinerja individu anggotanya,” ujarnya.
Editor : Hanny Wijaya
