MAYBRAT, iNewssorongraya.id – Aksi blokade [pemalangan] jalan di sejumlah titik Kabupaten Maybrat memicu respons tegas dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD). Anggota MRPBD, Selly Kareth, menilai situasi tersebut harus segera diselesaikan melalui pendekatan persuasif guna mencegah eskalasi konflik sosial yang lebih luas.
Blokade jalan diketahui dipicu kekecewaan sekelompok masyarakat terhadap Bupati Karel Murafer pascapelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat. Aksi tersebut berdampak langsung pada terganggunya arus lalu lintas dan aktivitas ekonomi warga.
Dalam siaran pers yang diterima Redaksi iNewssorongraya.id, Selly menegaskan pentingnya stabilitas keamanan sebagai prasyarat utama keberlangsungan pembangunan daerah. Ia mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat—tokoh adat, agama, pemuda, dan perempuan—untuk meredam situasi secara kolektif.
“Saya menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat, khususnya aparat keamanan, agar proses penyelesaian masalah ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Kita semua ini keluarga, jika ada persoalan, mari kita bicarakan dan selesaikan dengan cara yang baik,” ujar Selly Kareth, Rabu [29/4/2026].
Ia juga memberikan penjelasan objektif terkait akar persoalan birokrasi yang memicu protes. Menurutnya, keterbatasan kuota jabatan menjadi faktor teknis yang tidak memungkinkan semua pihak terakomodasi dalam pelantikan tersebut.
“Saya pikir jika memungkinkan, Bupati tentu ingin melantik semua orang. Namun karena kuota yang terbatas, hal itu tidak mungkin dilakukan. Saya berharap polemik ini segera berakhir agar aktivitas masyarakat kembali normal,” tambahnya.
Dalam konteks politik lokal, Selly mengajak masyarakat tetap solid mendukung kepemimpinan Bupati Karel Murafer dan Wakil Bupati Fernando Solossa demi menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Maybrat.
Di sisi lain, ia menekankan perlunya langkah regulatif yang lebih tegas untuk mencegah praktik serupa berulang. Selly meminta Pemerintah Kabupaten Maybrat bersama DPRD segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit melarang aksi pemalangan jalan.
“Aksi palang jalan ini tidak boleh menjadi kebiasaan karena dampak negatifnya sangat luas bagi masyarakat umum. Perlu ada landasan hukum seperti Perda agar ketertiban umum tetap terjaga,” tegasnya.
Dorongan regulasi tersebut dinilai sangat penting sebagai solusi jangka panjang, sekaligus memastikan penyaluran aspirasi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan publik dan stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
