Menteri PKP Beri Peringatan 24 Jam! Wali Kota Sorong Akhirnya Gratiskan Biaya Perumahan MBR

STEVANI GLORIA
Menteri PKP saat memberikan keterangan pers kepada wartawan didampingi Wali Kota Sorong, Mendagri dan Kepala BPS RI. [FOTO : iNewssorongraya.id

SORONG, iNewsSorongraya.id – Pemerintah Kota Sorong akhirnya resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menyusul teguran keras Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atas mandeknya implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menegaskan kebijakan itu mulai berlaku efektif pada Selasa (28/4/2026), dengan menghapus seluruh beban biaya BPHTB dan PBG bagi masyarakat kategori MBR.

"Sesuai komitmen kami pemerintah daerah bagi para pengembang yang hari ini datang, kami mulai berlakukan (pembebasan biaya). Hari ini kami menolkan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan juga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bagi MBR sesuai amanat Perwali," ujar Lobat.

Ia menyatakan kebijakan tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2025, namun implementasinya baru berjalan penuh setelah adanya tekanan langsung dari pemerintah pusat.

Editor : Chanry Suripatty

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network