Gugatan Fee Rp1,5 Miliar Seret Septinus Lobat ke Pengadilan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

CHANRY SURIPATTY
Kuasa hukum Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, Urbanus Mamu, SH, MH dan Loury Da Costa, SH, saat memberikan keterangan pers.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Polemik dugaan tunggakan pembayaran jasa hukum sebesar Rp1,5 miliar yang menyeret nama Wali Kota Sorong Septinus Lobat kian memanas di meja hijau. Gugatan perdata yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong itu kini memasuki babak baru setelah pihak tergugat secara tegas membantah narasi “tunggakan” yang beredar luas di ruang publik.

Dari satu sisi, perkara ini mencuat sebagai sengketa pembayaran jasa hukum bernilai fantastis. Namun di sisi lain, kubu Septinus Lobat justru mempersoalkan penggunaan istilah “tunggakan” yang dinilai tidak tepat secara hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Kuasa hukum Septinus Lobat, Urbanus Mamu, SH, MH dan Loury Da Costa, SH, menegaskan bahwa klaim tunggakan Rp1,5 miliar tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tidak tepat jika disebut tunggakan. Tunggakan itu artinya kewajiban yang sudah pasti. Dalam perkara ini, belum ada putusan pengadilan, sehingga belum bisa dikatakan sebagai utang atau kewajiban yang harus dibayar,” tegas mereka dalam keterangan pers, Rabu (1/4/2026).

Perkara ini bermula dari gugatan terkait dugaan kewajiban pembayaran jasa hukum yang dikaitkan dengan Septinus Lobat saat masih berstatus calon Wakil Wali Kota Sorong. Nilai gugatan yang mencapai Rp1,5 miliar menjadi sorotan publik, terlebih karena dikaitkan dengan istilah “tunggakan”.

Namun, kubu tergugat melihat persoalan ini bukan sekadar sengketa nominal, melainkan menyangkut status hukum yang belum final. Mereka menegaskan, dalam konteks hukum perdata, suatu kewajiban baru dapat disebut utang atau tunggakan apabila telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Perlu kami tegaskan bahwa istilah tunggakan itu berarti kewajiban yang sudah pasti. Sementara persoalan ini belum dapat dikategorikan sebagai kewajiban atau utang selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Urbanus Mamu.

Dalam perkembangan persidangan, upaya mediasi antara para pihak dipastikan gagal. Pihak kuasa hukum Septinus Lobat secara tegas menolak jalur damai dan memilih melanjutkan perkara ke pokok persidangan.

Langkah ini diambil dengan tujuan agar seluruh dalil dan bukti yang diajukan dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kami ingin persoalan ini masuk ke pokok perkara, supaya semuanya terang benderang. Dari putusan pengadilan nanti akan terlihat secara gamblang apakah tuduhan dari penggugat itu benar atau tidak,” tegasnya.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, masing-masing pihak dipastikan akan menghadirkan bukti serta argumentasi hukum guna memperkuat posisi mereka.

Selain substansi gugatan, kuasa hukum tergugat juga menyoroti pernyataan pihak tertentu yang disebut akan membuka “aib” dalam persidangan. Mereka menilai narasi tersebut tidak pantas disampaikan di ruang publik dan berpotensi mengganggu proses hukum.

Menurut mereka, mekanisme pembuktian dalam perkara perdata telah diatur secara jelas dalam hukum acara, sehingga seharusnya seluruh pihak menghormati jalannya persidangan.

“Ruang pembuktian itu ada di dalam persidangan, bukan di luar. Sebagai advokat, kita terikat pada kode etik, sehingga sebaiknya fokus pada proses hukum, bukan berkoar-koar di luar pengadilan,” tegasnya.

Dengan bergulirnya perkara ke tahap persidangan pokok, sengketa ini kini memasuki fase krusial. Pengadilan akan menjadi satu-satunya forum untuk menguji kebenaran klaim, baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

Di tengah sorotan publik terhadap nilai gugatan yang besar, kubu Septinus Lobat menegaskan bahwa semua pihak seharusnya menahan diri dari kesimpulan prematur sebelum adanya putusan hukum yang final.

Perkara ini pun dipastikan akan menjadi perhatian publik, tidak hanya karena nilai gugatan yang signifikan, tetapi juga karena menyangkut batasan antara opini dan kepastian hukum dalam sebuah sengketa perdata.

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network