SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Ketidakpastian status kepegawaian memicu gelombang protes puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026). Massa juga mempersoalkan pernyataan Wali Kota Sorong Septinus Lobat yang mereka nilai sebagai ancaman pemberhentian apabila aksi demonstrasi kembali dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota saat memimpin apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Sorong. Para PPPK paruh waktu kemudian mendatangi kantor pemerintahan untuk meminta penjelasan sekaligus kepastian mengenai masa depan status mereka.
Koordinator Lapangan aksi, Amos, mengatakan para pegawai kecewa karena hak menyampaikan aspirasi dinilai justru dibayangi ancaman kehilangan pekerjaan.
“Beliau sampaikan untuk kami PPPK paruh waktu jangan bikin demo lagi. Karena kalau bikin demo lagi yang keempat ini, maka beliau tidak segan-segan untuk memberhentikan kita semua,” kata Amos di sela aksi, Senin (10/8)
Menurut Amos, polemik tersebut tidak dapat dipisahkan dari persoalan utama yang selama berbulan-bulan mereka perjuangkan, yakni kepastian pengangkatan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Massa mengaku telah menempuh jalur administratif dengan menyurati Wali Kota Sorong untuk meminta audiensi. Surat itu disebut telah dikirim sekitar tiga pekan lalu, tetapi belum menghasilkan pertemuan.
“Dua minggu yang lalu, ini minggu ketiga, kami sudah menyurati beliau secara resmi untuk audiensi dengan Bapak Wali Kota. Tetapi sampai hari ini beliau tidak memberikan ruang dan waktu untuk audiensi dengan kita,” ujarnya.
Amos mengatakan sebagian peserta aksi merupakan tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Bahkan, menurut dia, terdapat pegawai yang telah mengabdi hingga 20 tahun.
Persoalan semakin kompleks karena tidak seluruh tenaga honorer yang mengikuti tahapan seleksi memperoleh kepastian status.
Menurut data yang disampaikan Amos, sekitar 1.970 tenaga honorer mengikuti tahapan seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari jumlah tersebut, 625 orang dinyatakan lolos seleksi, sedangkan 546 orang disebut masuk dalam kuota yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK.
Massa juga menagih penyelesaian yang sebelumnya disebut telah dijanjikan Pemerintah Kota Sorong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kepala BKD janji sama kita bahwa kami ini akan diselesaikan di bulan Mei, paling lambat Juni. Tapi pada akhirnya sampai hari ini kami punya nasib tidak jelas,” katanya.
Hingga Agustus 2026, para PPPK paruh waktu mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perubahan status mereka. Padahal, persoalan tersebut juga telah dibawa ke DPRD Kota Sorong melalui audiensi pada 14 Juli 2026.
Dalam pertemuan itu, menurut Amos, pemerintah daerah menyampaikan bahwa regulasi menjadi salah satu kendala dalam proses pengangkatan.
“Regulasinya itu sudah diundangkan. Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan untuk kami PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Amos mengatakan Wali Kota Sorong dan Kepala BKPSDM juga disebut telah melakukan perjalanan ke Jakarta selama sekitar dua pekan terakhir untuk mengurus persoalan PPPK. Namun, massa mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai hasil langkah tersebut.
Ketidakjelasan itu membuat para pegawai mengambil sikap lebih keras. Mereka menyatakan keberatan menandatangani perpanjangan Surat Keputusan PPPK paruh waktu sebelum memperoleh kepastian mengenai pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
“Kami tidak tahu SK ini mau dikemanakan lagi, karena kami seperti kembali ke honor,” katanya.
Aksi tersebut sekaligus diarahkan kepada pemerintah pusat. Massa meminta BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turun tangan memberikan kepastian terhadap status PPPK paruh waktu di Kota Sorong.
“Kami menyampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini BKN dengan MenPAN, supaya menanggapi persoalan yang dihadapi P3K paruh waktu Kota Sorong, Papua Barat Daya,” ujarnya.
Persoalan PPPK paruh waktu kini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga menyentuh hubungan pemerintah dengan pegawainya dalam menyampaikan aspirasi. Pemerintah Kota Sorong perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar regulasi, hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, serta kepastian nasib para pegawai agar polemik tidak terus berlarut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan Wali Kota Sorong maupun BKPSDM dalam narasi yang tersedia untuk menanggapi secara langsung klaim massa mengenai ancaman pemberhentian maupun perkembangan terbaru proses pengangkatan PPPK penuh waktu.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
