SORONG, iNewssorongraya.id — Penetapan Wei Shang sebagai tersangka dugaan perburuan penyu sisik di Raja Ampat tidak langsung diterima kuasa hukumnya. Tim pembela justru mempertanyakan alat bukti yang menjadi dasar penyidik menghubungkan warga negara Tiongkok itu dengan tindakan pembunuhan satwa dilindungi.
Kuasa hukum Wei Shang, DR. Hadi Tuasikal, SH, MH menilai persoalan utama bukan sekadar keberadaan barang bukti, tetapi bagaimana barang bukti tersebut dikaitkan secara langsung dengan perbuatan yang disangkakan kepada kliennya.
“Pasti barang-barang bukti kita sudah pahami bukti dalam hukum pidana, kita ngerti, terpenuhi dan tidaknya dengan barang bukti yang dikaitkan dengan klien kami telah melakukan pembunuhan terhadap hewan yang dilindungi, ternyata kan kalau kita lihat kan, dari pengakuannya dia tidak melakukan itu,” ujar DR. Hadi Tuasikal, SH, MH didampingi Rosmilah Tuasikal, SH dalam keterangan persnya kepada wartawan di Sorong, Kamis (24/9/2026).
Polda Papua Barat Daya sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Polisi juga menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang, antara lain perangkat elektronik, kamera, telepon seluler, kartu memori, laptop, serta barang yang ditemukan di lokasi kejadian. Penyidik juga menyebut memperoleh dokumentasi video yang diduga berkaitan dengan aktivitas perburuan penyu.
Namun, kuasa hukum Wei Shang, Hadi Tuasikal menyatakan tidak seluruh barang yang disita dapat otomatis menunjukkan bahwa Wei Shang merupakan pelaku tindakan yang terlihat dalam video.
Menurutnya, kliennya memang mengakui kepemilikan sejumlah barang yang disita penyidik. Namun, ia membantah kepemilikan speargun maupun keterlibatan dalam penombakan penyu.
“Ada 11 bukti yang dia sudah mengakui bahwa itu betul miliknya, dan kemudian apa namanya kalau berkaitan dengan apa namanya speargun itu bukan miliknya dia juga,” kata Hadi.
Hadi juga mempertanyakan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Pertanyaan tersebut, menurut mereka, berkaitan dengan keterkaitan langsung antara bukti yang dimiliki penyidik dan tindakan yang disangkakan kepada Wei Shang.
“Yang jadi pertanyaan kepada kami sendiri sebagai kuasa hukum sendiri itu kan ranah institusi Polri bahwa penerapan pasal yang telah dilakukan kepada klien kami saudara Wai Shang ini penerapan Pasal yang pertama yang mereka (penyidik) gunakan adalah undang-undang konservasi,” ujarnya.
Secara terpisah, polisi menyatakan Wei Shang dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana tiga hingga 15 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Hadi menyatakan seluruh tuduhan tersebut tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan apabila perkara dilanjutkan ke pengadilan.
“Karena terus terang dia sendiri itu tidak paham dengan aturan Indonesia, maka kami memberikan pemahaman bahwa ya ini proses hukum di Indonesia, nanti kami uji di pengadilan,” katanya.
Perbedaan pandangan antara penyidik dan kuasa hukum kini menempatkan alat bukti sebagai titik krusial dalam menentukan konstruksi perkara tersebut.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
