SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Tim kuasa hukum Mohammad Rusdianto, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan adanya perbedaan substansi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara narkotika yang menjerat kliennya. Mereka menyebut, isi amar putusan dalam petikan resmi MA tidak sama dengan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong maupun situs resmi MA.
“Kami mau mengklarifikasi pemberitaan yang sudah beredar beberapa hari terakhir. Menurut kami, pemberitaan itu sangat merugikan klien kami,” tegas kuasa hukum Fransischo S. Suwatalbessy, akrab disapa Isco, dalam konferensi pers di salah satu pusat perbelanjaan Kota Sorong, Jumat (8/8/2025).
Menunggu Salinan Resmi Putusan
Isco menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan analisis hukum detail karena hingga kini belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA melalui PN Sorong.
Meski nomor putusan yang diberitakan sesuai dengan yang mereka terima, Isco menilai ada perbedaan pasal yang krusial.
“Di petikan disebut Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, sementara di SIPP PN Sorong dan situs MA tercatat Pasal 114 ayat (1). Perbedaan ini membuat kami menahan diri memberi tanggapan lebih jauh,” ujarnya.
Fakta Persidangan: Barang Bukti di Bawah 5 Gram
Kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan yang menurut mereka tidak sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan kasasi, berat barang bukti disebut melebihi 3 gram. Namun, Isco menegaskan bahwa hasil persidangan membuktikan barang bukti hanya sekitar 4 gram, bukan lebih dari 5 gram sebagaimana yang didakwakan.
“Itu fakta persidangan dan harus disampaikan agar publik tidak menilai salah,” tandasnya.
Tidak Terbukti Sebagai Perantara
Isco menegaskan, kliennya tidak terbukti bertindak sebagai perantara jual beli narkotika.
“Kalau perantara berarti ada pengirim dan penerima, dan dia berada di tengah. Faktanya, dia memesan langsung untuk keperluan sendiri,” jelasnya.
Ia juga menyebut, asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Manokwari menyimpulkan bahwa Rusdianto adalah pecandu narkotika jenis sabu yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
“Jaksa Agung RI sendiri sudah menegaskan, haram hukumnya pecandu dipenjara,” tegas Isco.
Rencana Peninjauan Kembali
Terkait langkah hukum berikutnya, tim kuasa hukum akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah menerima salinan resmi putusan kasasi.
Isco mengaku pihaknya telah menyiapkan novum baru yang diyakini bisa mempengaruhi arah penegakan hukum dalam kasus ini.
“Ada hal yang menurut kami kasus ini terkesan dibuat-buat, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang,” tutupnya.
Latar Belakang Putusan MA
Sebelumnya, MA memutuskan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 11/PID.SUS/2025/PT MNK yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 292/Pid.Sus/2024/PN Son.
Majelis Hakim menyatakan Rusdianto terbukti bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram” dan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait