SORONG, iNewssorongraya.id – Kuasa hukum SK, Yosep Titirlolobi, membantah keras tudingan dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepada kliennya oleh seorang wartawati berinisial LY. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebut pemberitaan yang beredar sebagai informasi hoaks yang merugikan nama baik kliennya, baik secara pribadi maupun institusional sebagai aparatur sipil negara.
“Dengan adanya pemberitaan itu, klien kami sangat dirugikan. Malahan, karena tidak diladeni, wartawati itu minta proyek. Tidak dikasih, dia minta THR. Tidak dilayani lagi, dia minta uang untuk ke Makassar,” ujar Yosep dalam konferensi pers di Sorong, Rabu (21/5/2025).
Yosep yang juga Direktur LBH Gerimis menjelaskan, percakapan WhatsApp yang dijadikan dasar pemberitaan tersebut tidak bisa dijadikan bukti kuat atas dugaan tindak pelecehan seksual. Justru dari isi chat tersebut, Yosep menilai LY-lah yang berinisiatif meminta pertemuan.
“Apa yang pernah dikatakan dalam chatting atau pemberitaan mengenai tidur, itu tidak pernah terjadi. Bahasanya cuma ketemu di hotel. Saya juga kalau mau ketemu klien ya biasa di hotel, wajar saja karena untuk kepentingan profesional,” tegasnya.
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan itu, Yosep menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi media dan wartawan yang menulis berita tersebut dan segera melaporkan mereka ke pihak kepolisian.
“Setelah ini kami akan lakukan laporan kepada wartawati atas dugaan pemerasan kepada klien kami. Kami juga sudah mengecek ke rekan-rekan wartawan di Sorong bahwa tidak mengenal dengan yang bersangkutan,” ucap Yosep.
Menanggapi polemik ini, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua Barat-Papua Barat Daya, Chanry Suripaty, menyayangkan adanya dugaan pemberitaan hoaks yang menyebut nama pejabat publik tanpa verifikasi yang memadai.
“Kami mendukung langkah hukum dari pihak yang merasa dirugikan, agar menjadi efek jera dan pembelajaran. Kami juga sarankan agar publik hanya mempercayai berita dari jurnalis atau media yang berkompeten dan terverifikasi di Dewan Pers. yang menunjukkan kartu lisensi atau kompetensi resmi,” tutur Chanry.
Chanry juga mengimbau agar kasus ini menjadi evaluasi bagi media dan jurnalis agar menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Terlebih, media yang menayangkan berita tersebut disebut belum terverifikasi Dewan Pers.
“Soal dugaan pemerasan dan hoaks, kita percayakan kepada aparat kepolisian untuk menyelidikinya,” pungkas Chanry.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait