Kuasa Hukum Terdakwa Hasnia Ancam Laporkan Dahlia Satting Terkait Dugaan Hoaks "Saksi Siluman"

ANDREW CHAN
Kuasa hukum terdakwa Hasnia, Bhonto Adnan Wally, S.H., M.H,

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Polemik pemberitaan dugaan “saksi siluman” dalam sidang perkara hutang piutang di Pengadilan Negeri Sorong memasuki babak baru. Kuasa hukum terdakwa Hasnia, Bhonto Adnan Wally, S.H., M.H, menyatakan akan melaporkan Dahlia Satting, warga Sorong Selatan, ke Polres Sorong Selatan terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik melalui media online.

Bhonto menegaskan, pernyataan Dahlia di salah satu media daring telah mencederai proses hukum dan merendahkan martabat lembaga negara, baik pengadilan maupun kejaksaan.

“Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong sudah masuk agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang kami hadirkan jelas telah diverifikasi,” ujarnya, Rabu (13/8/2025) di PN Sorong.

Kronologi Persidangan

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (7/8/2025), pihaknya menghadirkan dua saksi, yaitu Rahman dan Aminah. Namun, majelis hakim menolak kesaksian Rahman, sementara Aminah memberikan keterangan di persidangan.

Bhonto membantah tegas tudingan adanya saksi bernama “Darniati” yang disebut ikut memberikan keterangan. Menurutnya, Darniati justru tidak pernah hadir meski sudah berkali-kali dipanggil untuk bersaksi.

“Mana ada PN Sorong bersidang pada hari Minggu, 10 Agustus 2025. Ini pernyataan dan berita yang benar-benar menyesatkan,” tegas alumni Fakultas Hukum UMS dan UNTAG Semarang tersebut.

Teguran untuk Media dan Tenggat Verifikasi

Bhonto meminta media yang mempublikasikan berita “saksi siluman” agar segera melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang terhadap pernyataan Dahlia Satting. Ia juga menekankan bahwa pernyataan tersebut berpotensi memfitnah pihaknya.

“Kami merasa tudingan itu diarahkan kepada kami, seolah kami menghadirkan saksi siluman. Saya beri waktu 2x24 jam untuk verifikasi. Setelah itu, saya akan menempuh jalur hukum melalui laporan ITE dan pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Latar Belakang Perkara

Terdakwa Hasnia saat ini tengah menjalani proses hukum terkait perkara hutang piutang sebesar Rp25 juta yang digunakan untuk membeli perahu jollor. Kasus ini tengah menjadi sorotan publik di Sorong karena memunculkan isu sensitif mengenai integritas proses persidangan.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network