WAISAI, iNewsSorongRaya.id - Ancaman sengketa lahan antarwilayah memicu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat mengambil langkah tegas. Otoritas setempat resmi menetapkan dan menyerahkan dokumen Peta Batas Kampung guna mengunci kepastian hukum bagi 117 desa di wilayah tersebut.
Penyerahan peta strategis ini dipimpin langsung oleh Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam bersama Wakil Bupati Mansyur Syahdan di Aula Sekretariat Daerah, Waisai, Provinsi Papua Barat Daya. Pada fase awal tahun 2026 ini, peta batas diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Distrik Teluk Mayalibit dan Distrik Ayau.
Bupati Orideko menyatakan, penetapan tapal batas merupakan solusi konkret agar aparatur pemerintahan di tingkat bawah memahami garis teritorialnya secara pasti. Langkah preventif ini bertujuan meredam potensi konflik agraria pada masa mendatang.
"Kepala kampung kini memiliki kepastian hukum untuk mengelola potensi lokal, menata pemukiman, dan memacu pembangunan sesuai kewenangannya," tegas Orideko.
Ia juga menginstruksikan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) untuk mengawal ketat implementasi kebijakan ini agar seluruh desa dapat tumbuh lebih mandiri.
Lebih dari sekadar urusan geografis, ketegasan batas wilayah ini berkaitan erat dengan legitimasi pengelolaan dana desa. Kepala DPMK Raja Ampat, Nur Albi Basyir Umkabu, menyebut regulasi pemetaan ini merupakan amanat undang-undang demi menertibkan administrasi dan tata ruang wilayah nasional.
"Peta ini menjamin setiap kampung memiliki kejelasan kewenangan dalam mengelola anggaran secara akuntabel," ungkap Nur Albi.
Kehadiran dokumen tapal batas ini diharapkan tidak hanya mengakhiri polemik klaim wilayah masyarakat adat, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi kemandirian tata kelola ekonomi dan percepatan infrastruktur di seluruh pelosok Raja Ampat.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
