AIMAS, iNewsSorongRaya.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua pejabat sebagai tersangka kasus korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri. Kedua tersangka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Nikolas Asmuruf dan Bendahara Pengeluaran berinisial Dortheus Darius Djitmau.
Kasus ini bergulir usai kepolisian menemukan penyimpangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Dari total pagu Rp11,3 miliar, tersangka mencairkan dana sebesar Rp6,2 miliar menggunakan 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung menyatakan penetapan status tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam sejak Maret 2026. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkuat temuan kepolisian terkait kerugian kas daerah.
"Berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,63 miliar," tegas Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Aimas, Senin (2/11/2026).
Polda Papua Barat Daya berkomitmen mengusut tuntas perkara rasuah ini demi masyarakat. Kepolisian menuntut seluruh penyelenggara negara mengelola anggaran secara transparan dan berpedoman teguh pada undang-undang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
