SORONG, iNewssorongraya.id - Praktik pemborosan anggaran akibat tumpang tindih program lintas instansi di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) kini disapu bersih. Kehadiran Portal Cenderawasih memaksa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berbagi pakai data dalam merumuskan program kerja.
Penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) kerap meleset dari sasaran akibat ketiadaan basis data yang valid. Menjawab persoalan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya menerbitkan regulasi mengikat, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/170/9/2026, yang mewajibkan penyelarasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berpijak pada data faktual.
Penyediaan 476 dataset dalam sistem sentral ini menutup celah ego sektoral yang selama ini membuat pengerjaan proyek berjalan sendiri-sendiri. Kebijakan ini mengamankan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari kegiatan ganda yang membebani keuangan negara.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya, H. Ahmad Nausrau, menyoroti urgensi akuntabilitas dalam birokrasi modern. Keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa data itu harus disajikan secara transparan, akuntabel, serta memudahkan antar instansi, antar OPD untuk melaksanakan program-programnya, melaksanakan kegiatan-kegiatannya tanpa adanya tumpang tindih program antar satu OPD dengan OPD yang lainnya, termasuk di kabupaten kota,” ungkapnya.
Rantai birokrasi yang sebelumnya panjang dan tertutup kini dipangkas habis. Masyarakat dapat turut serta mengawasi arah belanja daerah agar seluruh alokasi dana Otsus benar-benar diinvestasikan untuk kesejahteraan rakyat lokal.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
